Kejari Bukittinggi Tetapkan Tiga ASN Pemko Bukittinggi Tersangka Dugaan Korupsi

Kasi Intel Kejari Bukittinggi Win Iskandar mengumumkan penetapan tiga ASN Pemko Bukittinggi sebagai te sangka dugaan korupsi, Rabu (9/8/2023). (foto.dok/jamil)

BUKITTINGGI, mimbarsumbar.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Bukittinggi, empat orang karyawan swasta rekanan fasilitas pengelolaan Gedung Pasar Atas di Kota Bukittinggi.

Semua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dalam pengelolaan operasional Gedung Pasar Atas,
negara mengalami kerugian Rp 811 juta dalam rentang waktu 2020 – 2021 yang lalu.

Kasi Intel Kejari Bukittinggi Win Iskandar menyampaikan
“Betul, Tiga orang ASN dan empat orang karyawan swasta ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing berinisial AL, HR dan RY, dan empat orang karyawan swasta berinisial RO, JF, YY dan SH, diduga negara mengalami kerugian Rp 811 juta” kata Win Iskandar

“Diduga modus tersangka membuat laporan pembayaran palsu, dengan cara kegiatan pembelanjaan barang yang dipalsukan, membuat laporan jumlah pegawai tidak sesuai pengeluaran gaji, tidak melakukan pembayaran BPJS,” pungkas Win Iskandar

Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer menyampaikan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang Pasar Atas, beberapa tahun sebelumnya.
Kami memulai penyidikan pada April 2022, sekitar 80 orang dari semua pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi.

“Kontraknya melalui tender cepat, di 2020 nilai kontrak Rp 1,528 Miliar, di 2021 ada dua perusahaan dengan nilai masing-masing Rp 195 juta dan Rp 2,647 Miliar,” kata Dasmar

Kejari mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai Tersangka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto menyampaikan melalui Pesan WA pada mimbarsumbar.id
“Kita tetap menganut azas Praduga tidak bersalah, dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik,” ucapnya.

“Sesuai arahan Walikota, agar ke tiga ASN tersebut agar tetap koorporatif dengan APH, sampai kasus ini tuntas” tutup Sekdako Bukittinggi. (ms/Jamil)