Kementerian PUPR Salurkan Bantuan RLH bagi Korban Gempa Ambon

JAKARTA (MIMBAR)– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana gempa bumi di Ambon pada 26 September 2019. Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 24 rumah yang terdampak di Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ini progress pembangunan rumah layak huni (RLH) tersebut telah mencapai 60 persen. Diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2019.

“Kami harapkan bantuan BSPS ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima manfaat dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pada tahun anggaran 2019 program BSPS secara nasional ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Sementara untuk Provinsi Maluku, program BSPS dialokasikan sebanyak 3.000 unit rumah, tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, Pither Pakabu mengatakan, setiap unit rumah bantuan program BSPS di Maluku akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta, dan pembangunan baru senilai Rp 35 juta. Bantuan yang diberikan melalui program BSPS bukan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Sementara pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Pither berharap kepada para pekerja dan penerima bantuan program BSPS agar selalu menjaga kualitas pekerjaan, sehingga mutu yang dihasilkan menjadi lebih baik. Ia juga mengingatkan agar bahan bangunan dan tahapan pekerjaan BSPS dimanfaatkan dan dikerjakan dengan sebaik mungkin.

Program BSPS atau bedah rumah merupakan upaya pemerintah untuk untuk mewujudkan rumah yang layak huni, yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Sehingga menghasilkan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta berkelanjutan.

“Ada tiga syarat untuk menjadikan rumah layak huni. Pertama keselamatan bangunan, yakni peningkatan kualitas konstruksi bangunan. Kedua, kesehatan penghuni yang meliputi pemenuhan standar kecukupan cahaya, sirkulasi udara dan ketersediaan MCK. Dan ketiga adalah kecukupan minimum luas bangunan yang mencakup pemenuhan standar ruang gerak minimum, yakni sembilan meter persegi per orang,” terang Pither. (ms/rls/del)