Jakarta, mimbarsumbar.id — Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Solok. Laporan Dosi terkait dugaan rasuah tersebut sudah diterima KPK beberapa waktu lalu.
“Iya (laporan) kita sudah diterima KPK beberapa waktu lalu,” kata Dodi Hendra, saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).
Dodi mengatakan dugaan korupsi melibatkan pimpinan daerah di sana. Menurut dia, ada empat dugaan dengan total kerugian Rp18,1 miliar. Kasus dugaan korupsi pertama terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak dengan kerugian Rp 3,3 miliar yang diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kemudian kasus dugaan korupsi kedua terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek dengan kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar. Selanjutnya, terkait dugaan korupsi operasional rapat-rapat SKPD Solok yang diyakini merugikan negara Rp1,2 miliar.
Terakhir, kasus dugaan rasuah mengenai pengangkatan pensiunan PNS menjadi pejabat struktural di Solok. Dodi mengatakan kegiatan tersebut telah merugikan negara Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.
“Jadi, kami mewakili masyarakat Kabupaten Solok memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan tindakan rasuah di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Laporan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
“Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri pada media beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan pihaknya sudah menerima berkas yang dibawa Dodi dalam laporan itu. Lembaga Antikorupsi akan mempelajari laporan itu. (ms/*/ald)