Sumbar  

Ketua DPRD Sumbar Supardi: Tindak Tegas Kontraktor Jalan Provinsi Diduga Gunakan Semen Ilegal

Supardi, Ketua DPRD Sumbar. (foto dok/ist)

 

Supardi, Ketua DPRD Sumbar. (foto dok/ist)

Tanah Datar, mimbarsumbar.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi minta pihak terkait menindak pihak-pihak yang diduga menggunakan semen ilegal dalam pengerjaan proyek pemerintah ei Sumbar. Tidak saja soal heboh pengerjaan ruas jalan Provinsi Simpang Baso – Piladang, juga di kabupaten kota lainnya.

Terkait proyek ruas jalan prrovinsi Simpang Bawo-Pilaeang, yang diduga ada kongkalikong antara konsultan pengawas, kontraktor bahkan bisa sampai ke PPK dari Dinas Bina Marga.

Pengerjaan juga terkesan asal jadi karena menggunakan adukan manual dan tidak memakai takaran yang lebih mengejutkan lagi, semen yang digunakan juga diduga ilegal.

Terkait itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi angkat bicara terkait dengan hal ini, menurut Supardi pihak terkait harus langsung mengambil tindakan dalam hal ini, dia tidak ingin terjadi adanya pembiaran.

“Baik itu proyek provinsi, kabupaten, kota bahkan nasional, kita berharap kepada Mayarakat, LSM, media dapat melakukan pengawasan. Kita berharap proyek apapun dari uang negara harus betul-betul dikerjakan sesuai dengan standar dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Supardi, Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, jangan pakai kontraktor yang abal-abal terkait jalan pengerjaan jalan provinsi. Itu ditekankan lansung oleh Wagub kepada Dedi Rinaldi kepala bidang cipta karya Provinsi Sumbar.

“Kontraktornya jangan yang abal-abal lagi, itu harus kita perhatikan kedepannya, kontraktornya jangan saing-saingan rendah harga, akhirnya proyek banyak yang mangkrak, kalau proyek bermasalah atau mangkrak nanti yang rugi masyarakat,” ujarnya kepada kepala bidang Bina Marga Dedy Rinaldi tempo hari lalum

Adapun pekerjaan : Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Diruas Simpang Baso-Piladang (P.079) DAK. NO Kontrak : 620/81 KTR-BM/2022. Tanggal Kontrak : 15 Juni 2022. Nilai kontrak Rp 7.887.227.746,48. Konsultan Pengawas : CV Misuda Enjineering Consultant. Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender. Tahun Anggaran : 2022. Pelaksana : PT Laskar Muda Gemilang.

Pihak kontraktor Azri dan Anton saat diwawancarai mengatakan, kalau mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur, dan mengaku tidak ada mengabaikan pekerjaan.

“Terkait dengan penggunaan semen karung, itu bukan dari kita, untuk pengerjaan pasangan batu kita sub semuanya kepada rekanan kita,” ujar Azri.

Kemudian Ramon konsultan dari CV Misuda Enjineering Consultant. Saat dihubungi media terkait fungsi pengawasannya dalam pekerjaan ini, sampai berita ini diterbitkan, Ramon masih tidak dapat dihubungi.

Kemudian dari pengakuan Azri merupakan pihak kontraktor, PPK dari dinas Bina Marga bernama Tommy, untuk kelapangan biasanya anggota Tommy yang bernama Roby. Tomi Prima Putra terkesan membenarkan penggunaan semen karung tersebut.

“Itu merupakan semen curah yang dibuat eceran menjadi karung, isinya tetap semen padang, semen tipe 1, hanya kemasan berupa karung,” ujarnya.

Saat ditanya, apakan legalitas semen karung ini jelas, apakah boleh digunakan untuk proyek yang menggunakan uang Negara, Tommy tidak dapat menjawab.

Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Sumbar Dedi Rinaldi sampai saat ini masih belum memberikan tanggapan, terkait pekerjaan di dinasnya yang menggunakan bahan ilegal ini. (ms/*/del)