Jakarta, Mimbar — Tiga Komisioner baru Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi, didampingi Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, bersilaturahmi ke Kantor KI Pusat Gedung Wisma BSG Lantai 9, Jumat 15/3.
Komisioner KI Sumbar diterima oleh Ketua Ki Pusat Gede Narayana didampingi Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede, Komisioner KI Pusat lainnya Muhammad Syahyan, Cecep Suardi dan Arif Adi Kuswardono.
“Sengaja kami ke KI Pusat untuk menjalin silaturahmi dan kordinasi kinerja, terutama sekali untuk memperkenalkan komisioner baru KI Sumbar yang dilantik Gubernur Sumbar 11 Februari,” ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mendampingi tiga komisioner tersebut.
Gede Narayana mengucapkan selamat bertugas menjadi hakim pengawal keterbukaan informasi publik di ranah minang. “Kami tidak meragukan kapabelitas kawan-kawan komisioner baru di KI Sumbar, karena telah melewati seleksi yang begitu ketat,” ujar Gede.
Bahkan Gede optimis untuk melaksanakan amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), periode KI Sumbar kedua ini pasti lebih baik. “Saya optimis itu, dan yang pasti KI Sumbar di forum nasional keterbukaan cukup terkenal memberi warna selama ini, untuk itu, KI periode kedua harus mempertahankannya,” ujar Gede.
Sementara Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede menekankan bahwa bekerja sebagai majelis komisioner pada sengketa informasi publik, sebagai hakim harus berani membuat keputusan berdasarkan rasa keadilan. “Sebagai hakim majelis komisioner yang menjadi pemutus sengketa informasi, komisioner adalah individu yang menyenderi dan sepi, pahami mekamisme beracara di sidang sengketa informasi publik, jadilah wakil Tuhan yang menomorsatukan rasa keadilan,” ujar Hendra J Kede.
Arif Yumardi, komisioner membidangi PSIP di KI Sumbar menyatakan bahwa tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik menjadi indikator keberhasilan lembaga komisi informasi.
“Bertemu dengan KI Pusat semakin menguatkan mental kita untuk menyidangkan sengketa informasi publik, karena di sidang itulah majelis komisioner menjadi individu terpilih yang bekerja dan merdeka dalam memutuskan sengketa informasi publik,”ujar Arif. (rls/ang)