Ketua KPU Pasaman Minta Parpol Selektif Memilih Calon Anggota

Sosialisasi tahapan Pemilu oleh KPU Pasaman, Jumat (29/7/2022). (foto.dok.syaf)
Sosialisasi tahapan Pemilu oleh KPU Pasaman, Jumat (29/7/2022). (foto.dok.syaf)

LUBUK SIKAPING, mimbarsumbar.id – Tahapan Pemilu 2024 sudah menjejak tahap pendaftaran dan verifikasi parpol (partai politik) calon peserta pemilu. Memasuki tahap itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasaman Rodi Andermi SH meminta jajaran parpol untuk selektif memilih calon anggota, terutama yang akan didudukkan jadi pengurus DPD/DPC.

“Kita minta jajaran parpol, khususnya di daerah ini, untuk selektif dalam merekrut calon anggota,” ujar Rodi di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Jumat (29/7/2022).

Karena merujuk pengalaman selama ini, menurut Rodi, ketika sudah lolos lantaran dinilai sudah memenuhi syarat, kemudian menyatakan tidak pernah merasa menjadi anggota parpol. Itu yang sering terjadi,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, Rodi mengharapkan agar seluruh pengurus parpol di daerah ini untuk memenuhi seluruh syarat administratif yang telah digariskan, terutama terkait dengan penyiapan kantor dan kepengurusan.

“Kita juga berharap anggota-anggota yang didaftarkan oleh parpol itu diharapkan tidak terjadi kegandaan,” kata Rodi, sambil menambahkan agar pengurus parpol memberi perhatian lebih terhadap persoalan yang satu ini.

Sementara kepada masyarakat, menurut Rodi, karena hari H Pemilu 2024 terkait sekitar 500 hari lagi, ia meminta semua elemen masyarakat untuk mendukung semua tahapan Pemilu 2024 yang sudah digariskan, termasuk di antaranya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Menyebut syarat pendaftaran parpol, menurut Rodi, menurut undang-undang dan ketentuan yang berlaku, antara lain parpol yang akan didaftarkan sebagai peserta pemilu merupakan sebuah organisasi yang sudah berbadan hukum, memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebagaimana yang sudah ditentukan, dan lainnya.

Ditanya seberapa besar parpol baru berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Rodi menegaskan pada dasarnya semua parpol memiliki peluang yang sama untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Apakah parpol lama atau baru, memiliki peluang yang sama. Yang penting asal memenuhi secara administratif sejumlah syarat yang telah digariskan oleh ketentuan yang berlaku.” ucapnya.

Soal berapa jumlah parpol yang akan ikut Pemilu 2024 di Pasaman, Rodi mengatakan tahapannya belum sampai ke sana. Tapi, mengutip informasi yang ia terima, jumlah parpol yang meminta sipol di KPU Pusat sebanyak 38 parpol, ditambah dengan satu parpol lokal Aceh.

“Apakah semua parpol itu ada di Pasaman, sampai sejauh ini kita belum mendapat informasi,” tandasnya. (ms/syf)