PADANG (MIMBAR)- Virus Corona menjadi isu yang makin meresahkan masyarakat, menyusul ditemukannya dua orang terpapar virus ini. Akibatnya, terjadi kepanikan masyarakat, karena khawatir Virus COVID-19 ini makin menyebar.
Pemerintah Provinsi Sumbar sudah melakukan berbagai langkah antisipasi, seperti dengan menyiapkan dua rumah sakit yang menjadi rujukan pasien jika terkena virus Corona, yaitu RSUP M. Djamil Padang, dan RS Achmad Muhtar Bukittinggi. Selain itu, berbagai himbauan dan koordinasi sudah dilakukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, mengapresiasi langkah cepat pemerintah ini. Namun ada beberapa hal yang harus diperkuat, seperti bagaimana Dinas Kesehatan se-Sumbar aktif memberikan informasi ke masyarakat.
“Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi seperti ini dikategorikan sebagai informasi serta merta. Karena itu, penyebaran informasi merupakan prioritas utama,” jelas Nofal Wiska.
Dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, dijelaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
“Tidak cukup dengan himbauan saja, tapi penyebaran informasi harus dilakukan secara masif kepada masyarakat, sehingga tidak muncul ketakutan yang berlebihan,” lanjut Nofal.
“Fokus penyebaran informasi selanjutnya lebih kepada bagaimana pencegahan, kemudian informasi tentang kesiapan pemerintah menghadapi penyebaran virus,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi di media sosial.
“Kondisi seperti ini membuat berita hoax berkembang pesat. Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang berkembang. Disinilah peran informasi pemerintah diperlukan,” tutur Adrian Tuswandi.(ms/rls/ald)