KI Sumbar Gelar Sidang Setempat

Ketua Komisi Informasi Sumbar selaku ketua Majelis Komisioner bersama Arfitriati selaku anggota memeriksa dokumen publik pada pemeriksaan setempat di Pemkab Dharmasraya, Selasa 15/5

 

 

Dharmasraya, Mimbar – Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Syamsu Rizal dengan anggota majelis Arfitriati dan Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Ade Faulina melakukan pemeriksaan setempat di Pemkab Dharmasraya, Selasa 15/5.

Pemeriksaan setempat dilakukan terkait sengketa informasi antara PT Fanitra Indotama dengan atasan PPID Utama Pemkab Dharmasraya tentang permintaan informasi publik terkait dokumen pemenang tender pembangunan rumah sakit.

“Sidang pemeriksaan setempat kita lakukan ketempat termohon terkait informasi kecuali yang menjadi alasan termohon tidak memberikan informasi yang diminta Pemohon PT Fanitra Indotama,”ujar Syamsu Rizal.


Menurut Adrian dasar pemeriksaan setempat Peraturan Komisi Informasi (Perki) 2 tahun 2017 tentang pemeriksaan setempat sebagai turunan dari Perki 1 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

“Ini istimewanya, ketika informasi dikecualikan maka majelis dapat melakukan sidang pemeriksaan setempat dan berwenang untuk meminta dokumen kepada termohon informasi dikecualikan sesuai sengketa a-quo,”ujar Adrian Tuswandi.

Syaratnya pemeriksan setempat apa pun yang didapat majelis maka itu harus dihormati sebagai informasi dikecualikan.

“Informasi dikecualikan adalah kewenangan PPID tapi majelis punya wewenang pula untuk uji kepentingan dan uji landasan hukum terkait informasi dikecualikan dan dokumen boleh diperlihatkan,”ujar Adrian.

Permohonan sengketa informasi dimintakan pemohon soal schedule, metoda dan persyaratan administrasi pemenang tender pembangunan RSUD Sungai Dareh.

Termohon sendiri langsung dihadiri kuasa sekaligus Kabag Hukum Dharmasraya Yaswirmo Kepala ULP Alber H Purwono, PPID Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih, anggota  Pokja dari ULP.

“Setelah melakukan pemeriksaan setempat, majelis membawa salinan dokumen terkait sengketa a-quo, sidang ajudikasi non litigasi lanjutan Kamis besok mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon di ruang sidang KI Sumbar di Padang,”ujar Arftiriati.

Yaswirno mengatakab dokumen kontrak pemenang tender pada prinsipnya dokumen publik. “Tapi diberikan terbatas kepada pihak tertentu,”ujar Yaswirno.

Adanya pemeriksaan setempat dilakukan majelis komisioner KI Sumbar menurut Yaswirno adalah tepat.

“Kami sangat respon adanya pemeriksaan setempat dalam membuat terang sengketa informasi publik yang kami hadapi,”ujar Yaswirno.(rilis: ppid-kisb)