KI Sumbar Harus All-out Kawal Transparansi Dana Desa

Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal serahkan anugerah keterbukaan informasi kategori Parpol kepada Ketua DPW PKB Sumbar Febby Dt Bangso, Rabu 3/12 di Kantor KI Sumbar. (ppid-kisb)

Padang, mimbar –Tenaga Ahli Menteri Desa PDTT, H Febby Dt Bangso apresiasi kerja Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat yang terus beritijihad dalam menguatkan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

“Terus terang saya sangat respek dengan kerja KI Sumbar pada 2017 kemarin, meski sempat kembang kempis di awal tahun karena ketidakadaan anggaran di APBD sebelumnya. Tapi masih mampu berkontribusi dalam kerja, kerja, kerja penguatan keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Febby Dt Bangso saat berkunjung ke Komisi Informasi Sumbar, Rabu (3/1/18)  di Padang.

Febby juga menekankan supaya kedepan Komisi Informasi yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi pengawal transparansi publik untuk all-out mengawal transparansi dana nagari.

Baca Juga:  Heboh..!! Anggota Bawaslu se Sumbar 'Serbu' Kantor Komisi Informasi

“KI Sumbar harus all-out mengawal keterbukaan informasi terkait dana nagari atau desa. karena dengan dana besar untuk desa dan nagari tidak bisa dipungkiri ada oknum pengelolanya yang bermain dan akhirnya terjerat pidana korupsi,”ujar Febby yang juga Ketua DPW PKB Sumbar ini.

Kementerian Desa dan PDTT sangat paham dengan fungsi Komisi Informasi.

“Transparansi dan akuntabilitas aparatur desa atau nagari dalam mengelola dana desa merupakan pencegahan mangkus hindari jeratan hukum korupsi, dan fungsi pencegahan ini salah satunya ada di Komisi Informasi, kalau bersih kenapa risih, terbuka tangkal dini korupsi,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal menyatakan kesiapan KI Sumbar dalam memperkuat pengelolaan informasi di lembaga badan publik kantor nagari.

Baca Juga:  Kapolri Janjikan Reward bagi Anak Buahnya yang Bekerja Baik di Gakkumdu Pilkada

“Kita siap menjadi pengawal kerbukaan informasi pengelolaan dana nagari di Sumbar, karena itu dua tahun kita selalu melakukan monitoring evaluasi dan anugerah keterbukaan informasi publik, kategori nagari dan desa, dan itu dilakukan KI Sumbar pertama di Indonesia sehingga Anugerah Keterbukaan Informasi 2016 dihadiri langsung okeh pak menteri,” ujarnya.

Syamsu Rizal juga berharap Kemendesa PDTT untuk mensupor tugas KI dalam membangun keterbukaan informasi publik di Kantor Desa atau Kantor Nagari.

“Progresnya dari monitoring kami untuk keterbukaan informasi publik ke kantor nagari di Sumbar memang bekum masive, butuh pengayaan dan bimbingan, dan kita juga mengapresiasi wali nagari yang berani memajang anggaran pendapatan belanja nagari di publik di nagari tersebut,”ujarnya.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi mengatakan dalam hal sengketa informasi publik, Wali Nagari setiap tahun ada yang bersengketa di KI Sumbar.

Baca Juga:  Terobosan Inovatif Saat Pandemi Covid-19, KI Riau Gelar Sidang Online Sengketa Informasi Publik

“Sengketa informasi publik dengan termohonnya Wali Nagari setiap tahun selalu ada, ini membuktikan kalau soal UU 14 tahun 2008 masih ada nagari yang belum mengaplikasikannya,”ujar Adrian.

Padaha dari kronologis kasus sengketa wali nagari menjadi termohon di sidang sengketa informasi publik, objek sengketanya adalah informasi publik dengan klasifikasi wajib diberikan dan informasi serta merta.

“Tidak ada informasi yang diminta publik berkategori informasi dikecualikan berdasarkan UU 14 tahun 2008, artinya mesti ada peningkatan kapasitas wali nagari dan aparaturnya dalam pengelolaan informasi publik termasuk soal dana nagari tersebut,”ujar Adrian.(rls/ald)