PADANG, mimbarsumbar.id — Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kamis (15/6).
Dalam konsultasi ke dua kementerian tersebut terungkap, progres pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial mencapai 80 persen.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat diwawancarai, Jumat (16/6) mengatakan, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan ranperda tersebut, yaitu hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) hutan nagari dan kemasyarakatan.
“Untuk tiga lagi yaitu hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa menjadi kewenangan Pemprov karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Hutan adat itu milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota,” katanya.
Dia mengatakan, memang dua itu yang ideal menjadi kewenangan provinsi, jadi arahnya bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan). Jadi masuk disitu bagaimana sistem permodalan, hasil nya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi.
“Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Dia berharap dengan adanya Perda Perhutanan Sosial, bisa menciptakan sumber ekonomi baru yang memiliki dampak terhadap pembangunan daerah. Jadi secara keseluruhan Ranperda ini bisa dibahas secara komprehensif dan lengkap.
Sementara itu Ketua tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius dt Intan Bano mengatakan mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Sumbar menggali lebih dalam tupoksi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.
Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari. Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya.(ms/adv/ald)