KPA Sampaikan Fakta dan Masalah Agraria di Desa ke Komite I DPD RI

Jakarta, Mimbar — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (21/10/19) di Kompleks Parlemen, Jakarta, menghadirkan Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin.

Dalam pemaparannya, Iwan menyampaikan beberapa fakta dan masalah agraria yang terjadi selama pelaksanaan Reforma Agraria di era Pemerintahan Joko Widodo.

Iwan menyebutkan, terkait konsentrasi penguasaan lahan terdapat fakta antara lain: 531 Konsesi Hutan Skala Besar menguasai 35,8 juta Hektar dan 31.951 Desa di Kawasan Hutan tanpa adanya kejelasan batas. Kemudian 60 izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 646.476 Hektar dengan kemitraan diantaranya seluas 11.500 Hektar. Lalu Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) berjumlah 1.200 Koperasi Primer yang mencakup 5.394 Desa dengan luas 2,1 juta hektar.

Fakta – fakta lainnya, lanjut Iwan, adalah ada 2.452 Badan Usaha Pertanian berskala besar, namun sayangnya 56 persen rumah tangga Petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar.

Iwan menambahkan, dengan fakta – fakta itu setiap 2 hari ada 1 konflik agraria. “Menurut data kami di KPA tahun 2015, sejak tahun 2004 sampai 2015, ada 1.772 konflik, dengan luas wilayah 6.9 juta hektar yang melibatkan 1.1 juta rumah tangga”, ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan, artikulasi konflik agraria kemudian meluas ke dalam bentuk – bentuk konflik lain, seperti konflik etnis, konflik antar kampung/desa, dan konflik antar “penduduk asli” dengan pendatang. (ms/rls/ald)