KPID Riau bentuk Keluarga Cinta Siaran

Rilis berita KPID Riau. Terima kasih atas bantuan kawan kawan media.

Jaga Kedaulatan NKRI melalui penyiaran, KPID Riau Bentuk KCSI di Rokan Hilir

ROKAN HILIR, MIMBAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk kelompok Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (22/12/2017). Kegiatan ini bentuk komitmen KPID dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari luberan siaran negara asing.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa Sekeladi ini dihadiri kepala desa setempat Joni Efendi dan puluhan tokoh masyarakat serta masyarakat dari berbabagi elemen pekerjaan seperti petani, nelayan juga Babinsa.
Kades dalam sambutannya, menyampaikan selama ini masyarakat sekitar tidak bisa menikmati siaran lokal dan nasional negara Indonesia karena di daerah diwilayahnya belum belum ada siaran dari lembaga penyiran baik radio maupun televisi yang bisa dinikmati masyarakat. Untuk bisa menikmati siaran nasional masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli parabola, maupun tv berlangganan satelit. apabila menggunakan antena UHF masyarakat hanya dapat menikmati siaran dari negara asing Malaysia. Sementara siaran TVRI tidak begitu jelas, karena luberan siaran asing cukup kuat ke Rokan Hilir.
Untuk itu dia berharap dengan kehadiran Komisioner KPID Riau membentuk KCSI ini membekali masyarakat terkait baik buruknya isi dan program siaran lembaga penyian televisi agar masyarakat bisa menjadi filter di rumah tangga setempat dan memperkuat rasa kebangsaan dengan cinta siaran indonesia melalui penyiaran.
Komisioner KPID Riau, Nopri Naldi dalam penyampainya tentang keluarga cinta siaran indonesia mengatakan pembentukan Keluarga cinta siaran Indonesia adalah kelompok yang dibentuk menjadi ujung tombak dari gerakan kampanye yang mendorong Tumbuhnya rasa cinta terhadap siaran indonesia, ini sesuai dengan amanat undang undang penyiaran Pasal 3, UU No 32 tahun 2002; yang berbunyi dengan cinta siaran indonesia bisa, Memperkukuh integrasi nasional, Terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Serta UU penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 52, Setiap warga negara Indonesia memilki hak dan kewajiban dan bertanggung jawab dalam berperan serta mengembankan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Setidaknya pertahanan bangsa indonesia dalam menjaga negara kesatuan indonesia tidak hanya TNI, POLRI, namun KPI sama kelompok cinta siaran indonesia ikut berperan aktif menjaga kedaulatan siaran indonesia memalui penyiaran.
Untuk itu diperlukan kelompok kelompok kcsi di seluruh daerah perbatasan di provinsi riau yang luberan siaran negar tetangga masih sangat jelas diterima mayarakat di 7 kabupaten dan kota di provinsi riau.
Sementara komisioner KPID Riau kordinator bidang kelembagaan Widde Munadir Rosa menjelaskan terkait kelembagaan KPID. Karena selama ini masyarakat msih kurang paham dan mengerti apa KPI dan KPID Riau, yang Merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI yang sifatnya di pusat dan KPID yang berada di provinsi adalah lembaga indepedent yang telah diatur dalam undang undang 32 tahun 2002 tentang penyiran, dimana lembaga independen ini seperti KPK (komisi pemberantaan korupsi) , KPU (komisi Pemiihan Umum).
Tekait apa saja tugas dan kewajiban kpi yakini memberi jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, serta membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran agar bisa merata hingga didaerah daerah dan membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait juga Memelihara tatanan informasi yang adil, merata, dan seimbang, dan Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, seta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Seperti di desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih kabupaten rokan hilir, masyarakat tidak bisa mendapat informasi siaran radio dan televisi lokal dan nasional karena tidak adanya insfrastruktur penyiaran disini, dengan adanya anggaran desa, kepala desa dan masyarakat bisa berembuk untuk membentuk lembaga penyiran komunitas, dimana lembaga penyiran ini bisa menjadi corong informasi, penegetahuan dan hiburan ditengah tengah masyarakat dan KPID Riau bisa memberikan solusi terkait bagaimana proses perizinan lembaga penyiaran komunitas ini dapat terwujud . Sehingga apabila ini bisa terwujud maka informasi terkait pertanian, perkebunan dan perikanan masyarakat dapat didengar dan terasa manfaatnya serta bisa melakukan interaktif kepada narasumber yang berkopenten dibidangnya.
Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat atau keluarga bisa menjadi filter dirumah terhadap tayangan dan isi program siaran televisi, tidak semua tayangan televisi baik dan mendidik. Batasi dan dampingi anak dalam menonton televisi dimana seluruh tayangan tidak semuanya baik dikomsumsi anak, sesuaikan umur dan program acara televisi. Karena apabila ini tidak dikontrol dari orang tua akan berakibat buruk terhadap pola pikir anak kita kedepannya.
Karena anak merupakan generasi dan penerus bangsa untuk itu dengan filter yang telah dilakukan orang tua sejak dini sehingga bisa mewujudkan pemimpin bangsa Indoneaia yang kuat dan tangguh kedepannya.
Wujud nyata penyiaran dalam menjaga Negara Kesatuan Indonesia NKRI didaerah perbatasan usai acara sosialisasi KCSI, KPID Riau beserta jajaran aparat desa dan masyarakat serta ketua kolompok cinta siaran indonesia desa sekeladi menempelkan stiker ke perahu kelompok nelayan dan rumah masyarakat, yang bertujuan gerakan keluarga cinta siaran indonesia dapat terwujut dalam kehidupan sehari hari masyarakat di perbatasan. (rls/ald)