PASAMAN, mimbarsumbar.id — Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 April 2025 lalu, kembali menyisakan PSU di satu TPS di Kecamatan Panti.
PSU direkomendasikan Panwascam setempat, karena ditemukan adanya 3 pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPR) diizinkan KPPS mencoblos di TPS tersebut.
“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan itu menyebabkan Panwascam Panti merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang lagi,” ujar Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar pada Senin 21 April 2025
Jons Manedi menyampaikan, hanya satu TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Disini terdapat 202 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 94 orang, dan pemilih perempuan 108 orang.
“Pelaksanaan PSU lagi Selasa besok 22 April 2025. Seluruh pemilih akan kembali melakukan pencoblosan ke TPS tersebut,” ujarnya.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok ini mengimbau agar masyarakat yang memiliki hak pilih di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut agar kembali bisa mendatangi TPS untuk mencoblos.
“Kami berharap masyarakat tetap ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Gunakan hak pilih sebaik-baiknya,” pungkasnya (ms/Rom)