Bengkulu, Mimbar — Dana hibah APBD untuk penyelengaraan pilkada serentak 2020, bisa jadi sasaran sengketa informasi publik di Komisi Informasi. Karena itu, pihak penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu diharapkan keterbukaannya dalam penggunaan uang rakyat tesebut. Hal itu berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
Seperti di Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu yang menerima sengketa informasi terkait realisi penggunaan dana hibah APBD untuk KPU tahun anggaran 2019.
Adanya permohonan itu telah memaksa KPU Provinsi Bengkulu sebagai termohon hadir di sidang sengketa menghadapi Panglima Hukum Rakyat Yayasan Al-fatiha selaku termohon.
Beruntung sidang sengketa berhasil damai di tahap mediasi awal Selasa 25/2 dengan mediator Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkuku Tri Susanti.
“Sengketa informasi publik selesai ditahapan mediasi, semua item sengketa informasi para pihak sepakat damai. Kesepakatan damai sesuai prosedur Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi akan dbacakan oleh majelis komisioner pada pertemuan berikutnya, sifat dari kesepakatan damai para pihak adalah keputusan final dan mengikat,” ujar Tri kepada awak media, Rabu (26/2).
Sengketa bermula dari permohonan Panglima Hukum Rakyat kepada KPU Bengkulu terkait informasi publik tentang laporan realisasi penggunaan dana APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019.
“Karena si pemohon informasi tidak puas, dan telah mengajukan keberatan keatasan PPID KPU Bengkulu, akhirnya Panglima Hukum Rakyat ajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Dan setelah melewati pemeriksaan awal, para pihak Selasa kemarin, dimediasi awal bersepakat damai, sehingga sengketa otomatis selesai,” ujar Tri.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Varzoni yang hadir pada sidang mediasi di Komisi Informasi Bengkulu membenarkan adanya sengketa informasi di Komisi Informasi Bengkulu.
“Iya benar ada sengketa dan mediasi telah dilakukan kemarin, hasilnya pihak pemohon informasi menerima penjelasan dari termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, dan sepakat damai,”ujar Emex. (ms/rls/ald)