
Padang, Mimbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) tetapkan calon anggota KPU kabupaten/kota penambahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Provinsi Sumatera Barat dengan nomor 1237/PP.06/Kpt/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018.
Penambahan calon anggota KPU kabupaten/kota untuk Sumbar terdapat di 14 kabupaten dan kota yakni, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto dan Kota Bukittinggi.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Parmas dan SDM Gebril Daulai mengharapkan kepada anggota KPU kabupaten dan kota segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komisioner KPU yang lama dan jajaran sekretariat agar dapat segera memahami dan mengikuti ritme tahapan yang sedang berjalan
“ Beradaptasi dengan sistem dan mekanisme kerja di KPU berdasarkan hari kalender bukan hari kerja. Memahami tugas wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU kabupaten kota sehingga pelaksanaan tahapan pemilu tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang undang” ujar Gebril Daulai melalui Watshap Masenger Sabtu 6 Oktober 2018.
“Patuh dan taat pada sistem kembagaan yang bersifat hierarkis dan pelaksanaan semua arah kebijakan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU-RI. Lakukan koordinasi yang baik dengan semua stakeholders Pemilu karena sukses penyelenggaraan Pemilu butuh dukungan semua elemen” ujarnya.
Gebril juga menambahkan, untuk pelantikan akan dilakukan di KPU RI besok 7 Oktober 2018 pukul 08.00 WIB. Selamat kepada calon anggota KPU syang akan dilantik. (Romelt)