KPU Sumbar Gelar Rakor Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Bagi Peserta Pemilu 2019

Padang, Mimbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, elektronik dan online, bagi pasangan colon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI serta partai politik.
“Karena calon anggota legislatif merupakan bagian dari partai politik, maka KPU tidak memfasilitasinya. Jika caleg ingin berkampanye di media cetak, elektronik dan online, dapat dilakukan secara mandiri sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay, Divisi SDM dan Partisipasi KPU Sumbar, dalam rapat koordinasi (Rakor) pemberitaan, penyiaran iklan kampanye di media bagi peserta pemilu 2019 di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu, (27/3/2019).
Komisioner KPU Sumbar masa bakti 2018 – 2023 tersebut mengatakan, peserta Pemilu 2019 yang akan melakukan kampanye secara mandiri, di luar yang difasilitasi KPU, dapat dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online. “Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret sampai 13 April 2019,” jelas Gebriel pada rakor yang juga menghadirkan narasumber, Vitner (komisioner Bawaslu Sumbar) dan wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.
“Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu. Iklan kampanye secara mandiri itu juga nanti diberlakukan untuk peserta pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota,” tambah Daulay.
Sementara itiu Vitner mengungkapkan, Bawaslu akan memelototi setiap pemberitaan dan iklan kampanye pasangan capres dan cawapres, calon perseorangan, parpol maupun caleg..
“Sebagai bawaslu, tugas kami ya melihat dan memgamati setiap pemberitaan dan iklan peserta pemilu yang tampil di media massa cetak, elektronik maupun online.. Jika kami menemukan ada penyimpangan atau menyalahi aturan yang ada, jelas kami semprit,” tegas Vitner.
Berikut aturan iklan kampanye mandiri yang ditetapkan oleh KPU:
A. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
B. Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
C. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
D. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. (ms/ang)