PADANG, mimbarsumbar.id — Badan Pengawas Bawaslu (bawaslu) Sumatera Barat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait laporan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dengan register 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023.
Pelapor bakal calon (balon) DPD dengan register 003, atas nama Devi Erawati dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana sidang putusan yang dilaksanakan di Bawaslu Sumbar, Jumat 27 Januari 2023
“Berdasarkan laporan, setelah dilakukan pemeriksaan keterangan pelapor, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan bukti, maka kami menyatakan bahwasanya apa yang telah disampaikan oleh pelapor terbukti, dan kami menyatakan KPU secara meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” ujar Alni selaku Ketua Bawaslu Sumbar.
Bawaslu juga memberikan teguran tertulis serta memerintahkan agar membuka akses Silon ke pelapor supaya pelapor bisa mengunggah dukungan pelapor ke Silon yang diberi waktu selama 2 x 24 Jam yang tercatat 3 hari setelah dilaksanakannya putusan sidang.
Alni menyampaikan, jika pihak pelapor ataupun terlapor tidak setuju dengan keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi, mereka bisa mengajukan sidang koreksi langsung ke KPU RI, 3 hari setelah keputusan dibacakan.
Nantinya KPU Sumbar akan mendiskusikan terkait hal ini untuk kemudian menindak lanjuti keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Sumbar.
“Sesuai dengan keputusan yang diberikan Bawaslu Sumbar, kami akan mendiskusikan ini terlebih dahulu, yang kemudian agar bisa ditindak lanjuti nantinya, seperti yang disampaikan Bawaslu Sumbar pihak pelapor diberikan waktu 3×24 jam untuk membuka akun Silon dan 2×24 jam untuk kesempatan mengunggah data ke Silon,” kata Yanuk Sri Mulyani selaku ketua KPU Sumbar
Sidang keputusan yang diketuai oleh Alni yang juga dihadiri oleh pihak pelapor yang didampingi LO beserta tim, dihadiri oleh ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani beserta anggota KPU lainnya. (ms/*/ald)