KPU Sumbar Lega, Eksepsi Terhadap Gugatan Emma Yohana Diterima PN Jakarta Pusat

PADANG, mimbarsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat lega setelah mendapatkan informasi mengenai gugatan perdata yang dilayangkan Emma Yohana, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait putusan terhadap perkara tersebut, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi KPU Sumbar selaku tergugat.

“Alhamdulillah, Putusannya dibacakan hari ini (Kamis, 12/12) dan kami sudah mendapat informasinya, sementara Salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya pada Kamis 12 Desember 2024

Dia menyebutkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh penggugat Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj. Emma Yohana. Tergugat dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai turut tergugat.

Dalam amar putusan PN Jakarta Pusat terhadap Gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Kedua, Majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Amar putusan ketiga dalam putusan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000. (Ms/Romelt)