PADANG, mimbarsumbar.id — KPU Kabupaten Tanah Datar mendampingi sekaligus memfasilitasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Eka Putra-Ahmad Fadly melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit M. Djamil)Adang, Sabtu (31/8/2024).
Direktur Utama RS K. Djamil Padang, Dr Dovy Djanas yang ikut mendampingi konferensi pers Eka,-Achmad, menjelaskan setidaknya ada 20 metode pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika yang akan diikuti oleh calon kepala daerah dalam pemilihan serentak nasional 2024 ini. Pemeriksaan kesehatan ini ditangani 60 dokter dari RS M Djamil Padang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Tanah Datar yang telah melayani kami untuk pemeriksaan kesehatan ini. Tahun 2020 lalu, saya juga mengikuti pemeriksaan kesehatan, tapi berbeda dengan sekarang. Dulu kita datang dan mengikuti sendiri, sekarang pelayanannya lebih bagus. Mudah-mudahan kami bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan ini dengan hasil terbaik,” ujar Eka Putra saat konferensi pers sebelum pemeriksaan kesehatan.
Seperti diketahui, pada hari pertama Junat (30/82024) calon Bupati yang menjalani pemeriksaan adalah Richi dan Donny yang kedatangannya juga disambut langsung Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gusriyono, dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Ikhwan Arif.
“Pemeriksaan kesehatan ini bagian dari tahapan pendaftaran calon. Salah satu syarat calon itu sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Dicky Andrika, didampingi komisioner KPU Tanah Datar, dan ketua tim pemeriksa kesehatan.
Ditambahkan Gusriyono, dalam pemeriksaan kesehatan ini, selain melibatkan dokter dari RSUP M Djamil, juga melibatkan tim dari BNN Provinsi Sumbar, untuk pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
“Kesimpulan hasil dari tes kesehatan pasangan calon ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan calon nantinya,” ujar Gusriyono.
Dijelaskannya, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu, mampu yang merujuk pada fit atau laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Kategori kedua tidak mampu yang merujuk pada unfit atau tidak laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Hasil inilah yang menjadi pertimbangan kita nantinya,” ungkapnya.
Eka Putra-Ahmad Fadly dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar kemarin diusulkan oleh Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PKB, Hanura dan PDI-P. (ms/ald)