PAYAKUMBUH, mimbarsumbar.id — Roby Yunianto Utama, kuasa hukum tim pemenangan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Payakumbuh, nomor urut 1 Supardi-Tri Venindra Wulan Denura, melaporkan dugaan praktik money politik Bawaslu dan Gakkumdu.
“Kita banyak menerima laporan. Banyak bukti tentang itu (dugaan money politik). Dugaan dilakukan oleh paslon 03,” kata Roby Yunianto Utama, melalui keterangan resminya, Kamis 28 November 2024.
Menurut Roby, dugaan praktik money politik itu dilakukan di salah satu kantor partai koalisi paslon nomor 03 sangat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpotensi merusak legitimasi hasil Pilkada 2024.
Roby bilang, pihaknya kini sudah mengambil langkah hukum. Bahkan pada Rabu kemarin, sudah melaporkan dugaan praktik money politik itu ke Bawaslu setempat. Laporan juga diperkuat dengan barang bukti dan keterangan saksi.
“Bagi kami, Pilkada bukan hanya tentang perkara menang atau kalah. Lebih dari itu, tentang bagaimana kita menjaga integritas iklim demokrasi yang sehat. Kita sudah laporkan dugaan money politik ini. Kita komitmen menempuh jalur hukum,” tutup Roby Yunianto Utama. (ms/*/ald)