Padang,—Sengketa Informasi Publik, LBH Padang selaku Pemohon dengan Atas PPID Polda Sumbar sebagai termohon dihentikan, lewat penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Senin 29/4 di Padang.
Sidang Ajudikasi Non-litigasi dengan register Sengketa Nomor : 02/I/KISB-PS/2019, Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska membacakan penetapan penghentian sengketa tersebut pada sidang dihadiri kedua pihak.
Sidang dipimpin komisioner KI Sumbar Nofal Wiska S.IP sebagai ketua majelis serta anggota majelis Arif yumardy S.T dan Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si.
“Sengketa informasi terkait permohonan LBH Padang dihentikan pemeriksaan selanjutnya, karena pihak LBH Padang selaku pemohon mengajukan pencabutan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Majelis Komisioner, 8 April 2019,” ujar Nofal membacakan putusan penetapan di sidang majelis komisioner KI Sumbar.
Dan berdasarkan Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, prosesnya terpenuhi.
“Majelis menerima Permohonan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan menetapkan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sekaligus memerintahkan Panitera Komisi Informasi Sumbar mencoret permohonan sengketa informasi Nomor : 02/I/KISB-PS/2019 dari register sengketa,”ujar Nofal.
Sengketa informasi LBH berawal dari permohonan informasi terkait persoalan pengerahan personil Polda Sumbar saat mengamankan masalah gheotermal Gunung Talang dulu.
LBH di persidangan awal sebelumnya mengungkap bahwa permohonan informasi tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri terkait pengelolaan informasi di Polri.
“Pengakuan itu menjadi fakta persidangan bagi majelis, dan karena dasar itu pemohon mengajukan pencabutan sengketanya dimaksud,”ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko Saputra, usia sidang pembacaan penetapan Senin siang tadi. (ms/rls/ang)