LBH Padang dan BPN Sepakat Damai

Sengketa informasi LBH Padang dengan BPN Sumbar berakhir damai di sidang mediasi dengan mediator wakil ketua KI Sumbar Arfitriati (dua dari kanan), Senin 30/7 (foto: ppid-kisb)

 

Padang, Mimbar — Sidang mediasi antara LBH Padang dengan BPN Sumbar terkait sengketa informasi publik dengan mediator Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati berujung damai.

“Pihak BPN Sumbar menyerahkan dokumen terkait informasi dan data  lahan Tidar Kerinci Agung (TKA) di Kabupaten Dharmasraya Sumbar, diberikan seluruh informasi diminta pemohon oleh termohon, akhirnya para pihak sepakat damai di sidang mediasi”ujar Mediator Arfitriati, Senin 30/7 usai sidang di ruang mediasi KI Sumbar.

Mediasi terkait sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan BPN Sumbar berlangsung cukup lama.

“Lama dan cukup melelahkan, sering dipending, tapi memaknai damai itu jalan terbaik penyelesaian sengketa, hari ini para pihak sepakat tidak melanjutkan sengketa ke sidang ajudikasi non litigasi,”ujar Arfitriati.

Sementara Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengapresiasi jalan damai di forum mediasi yang ditempuh para pihak.

“LBH maupun BPN memahami bahwa penyelesaian sengketa informasi di forum mediasi adalah penyelesaian win-win solution, sehingga para pihak tidak perlu sidang ajudikasi yang pasti membutuhkan waktu lebih lama lagi,”ujar Adrian.

Berakhir lewat damai sengketa soal HGU dan dokumen lain di lahan dikuasai TKA, menurut Adrian, majelis komisioner tugasnya tinggal membacakan kesepakatan damai mediasi  pada sidang jadwal sidang berikutnya. (rilis: ppid-kisb)