Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Yufriadi

Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat antara pemohon Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/03/2024). (foto/Jamal)

PADANG, mimbarsumbar.id — Sidang sengketa informasi publik yang dimohonkan Yufriadi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat akhirnya digugurkan. Pasalnya, Yufriadi selaku pemohon dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan dua kali mangkir sidang.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/03/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, diketuai oleh Riswandi S.P dan anggota Musfi Yendra S.IP, M.Si serta Mona Sisca, S.P dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023. Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi, Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi kembali tidak hadir,” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

”Saya tidak kenal dengan bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Siscaengatakan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut, maka berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang ke depan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(ms/*/ald)