PADANG, mimbarsumbar.id –Majelis Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diketuai Mona Sisca menilai laporan sengketa informasi publik (SIP) yang dilayangkan Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) tidak memenuhi legal standing. Menyadari hal itu, kuasa hukum BPI KPNPA mencabut laporan SIP terhadap SMK N 5 Padang.
Pencabutan laporan BPI KPNPA RI tersebut, dilakukan dalam pemeriksaan awal sidang ajudikasi KI Sumbar, pada Rabu (15/1-2025). Sidang dipimpin Ketua majelis, Mona Sisca bersama anggota majelis Musfi Yendra dan Riswandi.
Pemeriksaan legal standing serta jangka waktu permohonan, merupakan tahapan awal sidang KI Sumbar.
Pemohon dihadiri oleh kuasa hukum BPI KPNPA RI. Danil Sutan Makmir bersama Fauzan Alinia dan Termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang
Pada tahapan pertama, Majelis KI Sumbar menyoroti 4 point legal standing dan jangka waktu permohonan. Dimana 4 point tersebut adalah Kewenangan KI, Legal Standing Termohon, Pemohon dan Jangka Waktu permohonan. Inilah yang nantinya akan menentukan apakah permohonan register tersebut diterima atau ditolak majelis.
“Saat pemeriksaan itu, kami melihat ada beberapa point yang tidak memenuhi legal standing yakni pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sedangkan atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah yang mengacu pada PPID mandiri. Jadi suratnya salah tujuan dan pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan tersebut,g terang Mona Sisca.
Dan yang kedua, lanjut Mona, dari segi jangka waktu. Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja. Begitu pula permohonan register ke KI Sumbar melebihi batas waktu 14 hari kerja.
Terhadap temuan majelis tersebut, pihak BPI Sumbar menyadari kekeliruannya terjadap jangka waktu permohonan yang terdapat dalam surat keberatan permohonan tersebut. Begitu pula perhitungan jangka waktu permohonan informasi.
‘”Siap Salah, kami bersedia mencabut permohonan ini,” ucap Daniel sebagai penerima kuasa Pemohon BPI Sumbar.
Atas pengakuan kesalahan oleh pemohon tersebut, maka Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa.
“Majelis mengacu pada perki 1 2013 pasal 15 ayat 2, Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut. Akibatnya, permohonan ini tidak dapat diajukan kembali.” tegas Mona.
Lewat penetapan majelis komisioner KI Sumbar, akhirnya register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan. (ms/*/ald)