Padang, Mimbar — Ketua Majelis Komisioner Komisi Informssi Sumbar (KI) Adrian Tiswandi perintahkan PLN sebagai termohon untuk memasivekan sosialisasi balik nama IDPEL (ID Pelanggan).
Demikian amar putusan majelis komisioner KI Sumbar yang dibacakan Adrian pada sidang putusan sengketa informasi publik antara pemohon Darmansyah dengam termohon PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar, Selasa (6/8) di ruang sidang KI Sumbar.
“Dari keterangan termohon dan menjadi fakta dipersidangan soal tera meter dan kalibrasi, termohon mengatakan informasi terbuka yang bisa diberikan kepada pelanggan sesuai IDPEL-nya, tentu ini harus disosialisasikan supaya pelanggan tahu,” ujar Adrian.
Selain itu, banyak properti di Sumbar yang sudah beralih kepemilikan, tentunya IDPEL tersebut harus dibaliknamakan.juga.
“Apalagi dari keterangan termohon dipersidangan pengurusan balik nama IDPEL ini prosesnya cepat dan mudah tanpa dipungut biaya,” ujar Adrian dalam persidangan sebelumnya.
Majelis komisioner dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra pada putusannya menerima permohonan pemohon sebagian.
“Informasi diminta pemohon adalah informasi terbuka yang bisa diberikan kepada pemohon. Karena itu pemohon diminta untuk mengurus balik nama IDPEL sesuai ketentuan berlaku,” ujar Tanti.
Pada akhir sidang, Ketua Majelis Komisioner menyampaikan hak para pihak terkait putusan itu. “Berdasarkan pasal 48 UU 14 tahun 2008 juncto Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, menyatakan 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima, tidak ada keberatan para pihak maka putusan majelis komisioner berkekuatan hukum tetap,”ujar Adrian. (ms/rls/ald)