
PADANG, MIMBAR — Sejak empat tahun terakhir, Komisi Informasi (KI) Sumbar secara bertahap makin populer di tengah masyarakat. Padahal, KI Sumbar sendiri pernah menghadapi dilema karena satu tahun tak punya anggaran operasional, termasuk honor para komisioner.
Namun kondisi itu tak menjadi kendala bagi KI Sumbar untuk terus berkiprah menyelesaikan sengketa informasi serta mensosialisasikan keterbukaan informasi di Sumbar.
Bukti kerja keras tim komisioner KI Sumbar yang diketuai oleh Syamsu Rizal dengan Arfitriati (Wakil Ketua), Yurnaldi (Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi), Adrian Tuswandi (Bidang penyelesaian Sengketa Informasi) dan Sondri BS (Bidang Kelembagaan), terlihat dengan semakin populernya KI di tengah masyarakat.
“Bukti nyata semakin dikenalnya KI oleh masyarakat yaitu semakin Banyakny laporan sengketa informasi yang masuk ke KI Sumbar. Sampai akhir tahun 2019 ini, sudah 39 kasus yang ditangani KI Sumbar,” jelas Syamsu Rizal dalam jumpa pers yang digelar di sekretariat KI Sumbar, Jumat (7/12/2008).
Terkait dengan semakin banyaknya Badan Publik yang telah melaksanakan amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lanjut Syamsu Rizal maka KI Sumbar mengapresiasinya dengan memberikan penghargaan/anugerah yang rencananya akan diserahkan pada Selasa (11/12/2008) di Hotel Kryad Bumiminang Padang.
“Kita akui, masih banyak badan publik di Sumbar yang belum merespon UU No.14/2008. Namun dari tahun ke tahun, badan publik yang terbuka terus bertambah. Bila tahun lalu KI Sumbar mengevaluasi 370 badan publik, tahun 2018 ini dievaluasi sebanyak 524 badan publik,” ungkap Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal berharap, ke depan semakin banyak badan publik yang merespon keterbukaan informasi demi terciptanya transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kita berharap, dari tahun ke tahun ada peningkatan progres, sehingga UU KIP benar benar dilaksanakan oleh badan publik dengan sepenuh hati, tidak setengah setengah,” tegas Syamsu Rizal.
Sementara itu Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumbar, Sondri menjelaskan, keterbukaan informasi badan publik sudah menjadi keharusan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, dengan harapan kepercayaan publik kepada pemerintahan semakin meningkat.
“Pemberian anugerah keterbukaan badan publik tahun 2018 ini merupakan yang keempat kalinya sejak KI Sumbar terbentuk, 4 September 2014 lalu,” jelas Sondri.
Ditambahkan Sondri, meski masih banyak badan publik yang belum merespon keterbukaan informasi, namun jumlah badan publik yang dievaluasi oleh KI Sumbar terus meningkat. Kategorinya pun bertambah, dari delapan kategori pada 2017 lalu menjadi sepuluh kategori pada tahun 2018 ini.
Kesepuluh kategori badan publik yang dievaluasi KI Sumbar adalah Kategori BUMN/BUMD, Kategori Kabupaten/Kota, Kategori KPU Kabupaten/Kota, Kategori Nagari/Desa, Kategori Bawaslu Kabupaten/Kota, Kategori SKPD Provinsi Sumbar, Kategori SMA/SMK/MAN, Kategori Instansi Vertikal se-Sumbar, dan Kategori PTN/PTS.
Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati menambahkan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakuka. setiap tahun, dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik.
“Indikator penilaian, diantaranya dilakukan terhadap pelayanan informasi publik dan penyediaan Informasi publik serta kunjungan langsung (visitasi) ke badan publik,” ujar Arfitriati.
Masih banyaknya badan publik yang belum merespon keterbukaan informasi, menurut Yurnaldi, karena belum lengkapnya SDM yang dimiliki PPID, ditambah lagi minimmya dukungan anggaran.
“Padahal mendagri sudah menegaskan bahwa semua pembiayaan PPID dibebankan pada APBD. Namun faktanya, hal itu belum terlaksana dengan baik, sehingga menjadi kendala bagi PPID dalam pengolahan data dan klasifikasi informasi,” ucap Yurnaldi yang juga mantan wartawan Harian Kompas. (ms/ald)