Memilih Lebih dari Satu TPS, Ory Sativa Syakban: Pemilih Bisa Diancam Pidana Minimal 36 Bulan

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar. (foto/dok)

PADANG, mimbarsumbar.id — Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, bisa diancam pidana minimal 36 bulan.

Penegasan itu disampaikan Ory didampingi Lidya, staf Sosdiklih Parmas dan SDM Sekretariat KPU Sumbar, di sela-sela Monitoring Rekapitulasi Perolehan Suara di Kantor Camat Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (30/11/2024).

Dijelaskan Ory, seperti yang terjadi di dua TPS di Sumatera Barat yakni TPS di Kabupaten Tanah datar dan Kabupaten Dharmasraya, maka akan selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.

Kasus di TPS 09 Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, adanya 2 orang pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih. Karena itu, KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 tersebut pada, Minggu 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih DPT.

“PSU juga dilakukan di TPS 08 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda. PSU di Dharmasraya digelar 3 Desember dengan 510 pemilih,” ujar Tengku panggilan akrab Ory di jajaran KPU di Sumbar.

Sementara itu, PSU di Dharmasraya diselenggarakan pada selasa 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut.

Kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.

Sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam pidana penjara paling singkat 36  bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp108.000.000,00.

“Ini ancamannya bagi yang memilih lebih dari satu kali. Padahal, berulang kali kami menghimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi dengan pidana pemilu,” pungkasnya. (ms/ald)