Menko PMK Minta Pelanggar Aturan Rokok Kena Sanksi Tegas

Jakarta, Mimbar – Rokok masih menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, sebanyak 56 persen pelajar melihat orang merokok di sekolah ataupun di luar sekolah dan 60,6 persen pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan yang diamanatkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Kita perlu menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan, tidak hanya pelajar atau mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (11/4).

Ia menilai pelarangan merokok di lingkungan pendidikan harus ditegakkan secara menyeluruh, baik di sekolah maupun pesantren melalui Program Sekolah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak.

Kawasan tanpa rokok di sekolah sebaiknya tidak hanya melarang aktivitas merokok, namun juga perlu menerapkan larangan penjualan rokok di lingkungan pendidikan, seperti kantin sekolah dan warung/toko sekitar sekolah.

Pelarangan iklan rokok juga harus dipertegas. Pasalnya, menurut data, terpaan iklan rokok melalui media online memiliki kekuatan pengaruh signifikan terhadap sikap merokok pada remaja sebesar 31,8 persen.

“Selama pandemi ini kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring sehingga anak memiliki kesempatan lebih besar untuk terpapar iklan rokok di internet. Karena itu, kita perlu sama-sama mendorong agar pelarangan total iklan rokok terutama di internet dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024. Sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yaitu menjadikan SDM berkualitas dan berdaya saing.

Saat ini, pemerintah juga telah menyusun strategi pengendalian tembakau. Mulai dari pengembangan kawasan kabupaten/kota sehat, perluasan layanan berhenti merokok, peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, peningkatan tarif cukai rokok, hingga penguatan pelaksanaan penyaluran bansos dan subsidi terintegrasi.

“Sesuai arahan pesiden, kita harus pastikan uang bansos itu tidak dipakai untuk konsumsi rokok. Ibu Mensos (Tri Rismaharini) sekarang sudah menetapkan PKH tidak akan diberikan kepada keluarga miskin yang kepala keluarganya merokok,” tandas Muhadjir.

Adapun menurutnya, ada dua cara yang diyakini bisa menjadi solusi, yakni meberikan edukasi untuk mendorong perubahan pola konsumsi dalam keluarga sehingga mengutamakan investasi kecerdasan anak sejak istri hamil sampai dengan anak usia dua tahun serta melalui layanan rehabilitasi berhenti merokok.

“Apabila kedua hal tersebut dilakukan maka keluarga rentan miskin dan hampir miskin akan terhindar dari beban stunting di kemudian hari,” pungkas dia. (jawapos.com/ies)