MK Tolak Gugatan Hendri Septa, Insyaallah Fadly Amran Siap Mengabdi Sebagai Walikota Padang 2025-2030

JAKARTA, mimbarsumbar.id — Babak Akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang. Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Paslon 03, Hendri Septa, artinya Fadly Amran – Maigus Nasir Sah sebagai Walikota dan Wakil walikota Padang periode 2025-2030.

“Allhamdulillah, Suara rakyat jadi Fakta Hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar.
Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” ujar Fadly Amran usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2-2025) malam kepada wartawan di Padang.

Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini pun sudah terang benderang, Fadly Amran sah jadi Walikota Padang untuk periode 2025-2030.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa – Hidayat (Paslon 03) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon.

Fadly Amran – Maigus Nasir pun menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024

Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan.

Putusan ini langsung menjadi sorotan karena persaingan di Pilkada Kota Padang sangat keras baik baper antar pendukung maupun gimmick di media sosial.

Salah satu Loyalis Garis Keras Fadly Amran, Novrianto Ucok, menyambut keputusan ini dengan penuh semangat.

“Sejak pagi kita menunggu putusan ini, dan sempat berdoa bersama. Semoga pilar tertinggi hukum pilkada yaitu MK RI memutuskan berdasarkan keadilan dan fakta dipersidangan, aamiin. Dan Alhamdulillah Fadly-Maigus sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030, sah secara elektoral dan hukum tertinggi,” ujar Ucok, yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan di Sumbar.

Ucok juga menambahkan bahwa putusan MK ini adalah bentuk nyata dari keadilan rakyat.

“Ini bukti nyata bahwa pilihan rakyat tidak bisa diganggu gugat. Selamat Bro Wali, semoga bisa menata kejayaan Kota Padang,” tutupnya dengan optimis.

Dengan ditolaknya gugatan Paslon 03, Fadly Amran dan Maigus Nasir kini bersiap menghadiri pelantikan serentak kepala daerah terpilih.

Keputusan ini dinilai banyak pihak sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama ini. Dan tidak style Fadly Amran memelihara dendam.

“Fadly itu the leaders yang merangkul semua,” ujar banyak kalangan dihimpun wartawan di Padang.

Kini, masyarakat menunggu bagaimana kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan bagi Kota Padang.

Yang jelas, Pilkada Kota Padang telah memasuki babak baru. Keputusan MK ini dengan Kuasa Hukum Fadly Amran di persidangan MK RI, Dr Defika Yuliandri SH MKn, menjadi titik akhir dari sengketa panjang pilkada Padang. Selamat dan sukses Bro Walikota. (ms/*/ald)