Muhammad Khadafi: Pemalsuan Dokumen Caleg Bisa Di Penjara atau Denda Maksimal Rp72 Juta

Rakor pengawasan pencalonan anggota DPS, DPRD kabupaten kota, Senin (10/07/2023). (foto dok/ald)

PADANG, mimbarsimbar.id — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) menegaskan bahwa bagi calon anggota legislatif provinsi dan kabupaten kota, serta pasangan calon presiden +Capres) dan Cawapres yang memakai dokumen palsu, maka bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
“Kita mengingatkan kepada partai politik yang memasukkan berkas calegnya, agar memperhatikan betul keasliannya sehingga tidak terjebak pada pelanggaran aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Khadafi saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota pada Pemilu 2024, Senin (10/7/2023) di ZHM Premiere Hotel Padang.
Ditegaskan Khadafi, dalam Pasal 520, UU No. 7/2017, disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten kota atau untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimakaud pasal 254 dan 260, maka bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.72 juta.
“Kepada anggota Bawaslu di seluruh kabupaten kota agar mencermati betul dokumen calon legislatif yang diserahkan parpol ke KPU setempat. Lakukan pencegahan dan pengawasan sehingga potensi kecurangan tidak terjadi,” ungkap Khadafi yang tampil menjadi narasumber bersama Nurhaida Yetti, SH, MH, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, SH, M.Kn, menegaskan tugas-tugas pengawasan sangat menentukan keberadaan seseorang yang akan menjadi calon. Karena Bawaslu.akan selalu mengawasi setiap tahapan Pemilu, termasuk tahapan perbaikan berkas pencalonan yang telah berakhir, Minggu (9/7/2023)
“Namun di masa perbaikan ini, kita di Bawaslu hanya bisa melihat keabsahan dokumen dari silon saja. Karena itu, di masa verifikasi nantinya kita bisa melihat lebih jelas terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan calon DPD dan parpol, termasuk keaslian dokumen tersebut,” ungkap Alni dalam rakor yang juga dihadiri Elly Yanti, SH, (Kordiv Penanganan Pelanggaran), Benny Aziz, SE, (Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat) dan Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si.
Dilanjutkan Alni, dalam proses verifikasi administrasi dengan waktu yang cukup panjang ini, maka tidak ada lagi perbaikan di atas perbaikan. Karena itu, berkaitan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen ini, KPU dan Bawaslu harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang ada.
“Dalam masa perbaikan administrasi ini, kawan kawan Bawaslu kabupaten dan kota perlu mencatat terkait dokumen-dokumen yang masih TMS, termasuk soal keterwakilan perempuan. Jadi kita selaku pengawas, jangan lengah dalam proses ini,” tegas Alni.
Karena itu, Alni berharap seluruh anggota Bawaslu di semua kabupaten dan kota di Sumbar, memanfaatkan rakor ini dalam mereview kembali berbagai mekanisme dan aturan sekaligus menyamakan pemahaman dan penyelenggara.
“Nantinya, kita juga akan memgundang kabupaten dan kota dalam hal proses penanganan pelanggaran dan bagaimana pengajuannya sehingga proses proses sengketa ini bisa terselesaikan sesuai harapan bersama. Dalam proses penyelesaian sengketa, maka perlu diefektifkan proses mediasi yang disediakan,” pungkas Alni. (ms/ald)