
Dharmasraya, Mimbar — Komisi Informasi (KI) Sumbar terus menuntaskan penilaian badan publik tertransparan 2018.
Setelah menilai quisioner dan wabsite badan publik, sejak Kamis 21/9 kemarin, KI Sumbar telah mulai melakukan penilaian tahap III, yakni visitasi (kunjungan) ke 97 badan publik semua kategori masuk nominator.
“Siang ini melakukan visitasi ke Nagari Sungai Rumbai untuk menguji faktual penilaian quisioner dan website atau blogspot,”ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal yang ikut tim B dari dua tim ditugaskan memvistasi badan publik, Senin 24/9 di Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai.

Wali Nagari Sungai Rumbai H Rasul Hamidi Dt.Saridano menyambut baik tim visitaai KI Sumbar.
“Kita berpacu untuk meraih prediket nagari tertransparan di Sumbar, pada tahun kemarin kita baru bisa meraih nomor dua terbaik, tahun ini kita terpacu untuk menjadi nomor satu,”ujar Rasul Hamidi kepada tim yang beranggotakan dua komisioner KI Sumbar Adrian dan Arfitriati.
Saat visitasi tim terlihat tidak menemukan ketakcocokan quisioner dengan fakta di kantor wali nagari itu.
“Terbuka atau tranparan sekarang sudah menjadi keharusan, kalau benar menjalankan roda pemerintahan yakni untuk melayani masyarakat buat apa lagi ditutup-tutupi,”ujar Rasul Hamidi.
Sebelumnya Tim B KI Sumbar ini juga melakukan penilaian kepada PPID Utama Kabupaten Dharmasraya.
Tim diterima langsung oleh Kabag Humas Arminta dan Kasubag PID Dedet. PPID Utama Dharmasraya pada penilaian badan publik 2016 meraih prediket terbaik satu.
“Kita ingin merebut kembali prediket tertransparan yang lepas pada penilaian 2017 kemarin,”ujar Arminta.
Anggota Tim Visitasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi melihat PPID Utama Pemkab Dharmasraya harus lebih kerja keras lagi untuk merebut kembali prediket satu badan publik tertransparan.
“Masih banyak yang harus dibenahi PPID Utama, meski tekad merebut kembali sah saja, tapi tentu kita lihat PPID lain yang juga masuk nominasi tahun ini, pasti semua ingin dicap tertransparan juga,”ujar Adrian.
Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati mengatakan penilaian badan publik sudah yang keempat kali berturut-turut dilakukan.
“Setiap tahun badan publik yang ikut terus bertambah dan bobot nilai pengelolaan keterbukaan informasi publiknya pun terus meningkat berdasarkan UU 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,”ujar Arfitriati.
Menurutnya pemeringkatan badan publik dilakukan KI Sumbar sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi KI kepada badan publik di Sumbar.
“Progres badan publik di Sumbar dalam menaati UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus meningkat, dan ini menjadi buah kerja KI Sumbar periode pertama yang mengemban visi jadikan Sumbar provinsi transparan,”ujar Arfitriati.
Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Kelembagaan Sondri, penilaian badan publik 2018 mencakup sembilan kategori.
“Kita membagi badan publik pada sembilan kategori, yakni PPID Utama Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, PTN/PTS, Pemerintahan Nagari, Parpol, SMA Sederajat dan Penyelenggara Pemilu kota/kabupaten,”ujarnya.
Saat ini kata Sondri masuk penilaian tahap tiga, untuk penilaian 2018, tiga nilai teratas akan diminta melakukan presentasi pengelolaan informasi publik di badan publiknya.
“Ini untuk mempertegas mana badan publik yang memang layak dan pantas menyandang prediket terbaik. Penganugerahan kita rancang November 2018, Insha Allah dihadiri langsung oleh Mendagri, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI,”ujar Sondri. (rilis: ppid-kisb)