Lubuk Basung, Mimbar– Niniak Mamak Nagari Bawan dan Nagari Tiku V Jorong berencana akan menemui Bupati Agam Indra Catri, terkait dengan surat Permohonan penyelesaian tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan di Lokasi PT AMP Plantation pada Hak Guna Usaha Nomor 11 tahun 2004.
Surat yang dikirimkan kepada Bupati Agam dengan nomor : 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tertanggal 25 Mei 2019 sampai sekarang belum ada titik terangnya.
A Dt Kando Marajo ketika dikonfirmasi via telponnya, jum’at (12/7) menyebutkan bahwa kami akan menemui Bupati Agam Indra Catri terkait dengan surat kami tersebut.
“Kami akan menemui Bupati Agam terkait Lokasi HGU No.11 Tahun 2004 yang belum menemui titik terang, meskipun kami telah melayangkan surat beberapa bulan yang lalu” katanya
Bahkan surat yang kami kirimkan itu bersama ninik Mamak Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara pada bulan Mei 2019 sampai sekarang belum ada titik terangnya dari pemerintah kepada kami, sehingga kami baik Tiku V Jorong dan Bawan tidak dapat kepastian.
Dalam surat itu kami hanya meminta kesediaan pemerintah daerah untuk bisa mempertemukan kami dengan pihak PT AMP Plantation itu.Dalam pertemuan itu apapun bentuk keputusannya Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Nagari Bawan yang akan menerima apa bila pihak PT AMP itu sesuai dengan perjanjiannya.
Untuk menghadapi Bupati dalam waktu dekat ini kami akan melibatkan sekitar 30 orang ninik mamak Tiku V Jorong dan ninik mamak nagari Bawan tekait dengan masalah ninik mamak Tiku V Jorong Bawan dengan PT AMP Plantation yang puluhan tahun ini tidak menemui titik terangnya dan dengan masalah bungo siriah atau kopensasi penggunaan tanah ulayat. Katanya menambahkan
Dikatakannya lagi, dalam pertemuan dengan pihak Pemerintah daerah nantinya kita akan menarik kesimpulan, apakah pemda bisa untuk mengundang pimpinan Perusahaan itu untuk duduk semeja dengan Ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan.
Ninik Mamak kedua Nagari ini berharap kepada Pemerintah daerah, supaya Pemerintah daerah bisa memfasilitasi kami bertemu dengan pihak Perusahaan, pasalnya yang punya wewenang untuk memanggil pimpinan Perusahaan itu hanya Pimpinan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan hal ini, Ninik Mamak Bawan dan Ninik Mamak Tiku V Jorong telah melakukan pertemuan dengan seluruh unsur terkait di Nagari, mulai dari Parik Paga kedua Nagari dan masyarakat untuk menentukan langkah –langkah kedepannya.
Dalam pertemuan itu muncul pendapat pendapat dari parik paga kedua nagari ini, bahwa akan berjuang sesuai dengan kemampuan, dan mereka tidak ingin perjuangan kandas di tengah jalan.
“Kita harus mengikuti aturan dan perintah yang diberikan oleh Ninik mamak melalui koordinator nanti, kalau seandainya pertemuan kedua ninik mamak kita dengan pemerintah Dearah untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT AMP Plantation itu menemui jalan buntu” ujar A.Dt Kando Marajo meyampaikan.
Terkait dengan hal ini mimbarsumbar.id beberapa waktu lalu menkonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Agam melalui Sekretaris Daerah Drs Martias Wanto, tetapi belum berhasil ditemui. (ms/ril)