LUBUKBASUNG, MIMBAR — Ninik mamak Nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara dan ninik mamak Nagari Bawan kecamatan Ampek Nagari Menuntut PT. AMP Plantation (Wilmar Grup) yang selama ini memakai tanah ulayat mereka. Karena hak siliah jariah dan plasma 30 persen tak pernah direalisasikan pihak perusahaan.
Para ninik mamak ini juga menuntut kejelasan tentang Tanah Ulayat mereka lhusuanya tentang keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. AMP Plantation (Wilmar Group) yang dinilai telah melanggar ketentuan.
Hal ini disampaikan oleh Ninik mamak dari dua nagari ini dalam jumpa pers di RM Lambok Jaya Lubuk Basung kabupaten Agam, Kamis (20/6).
Pertemuan ini dihadiri Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, A.Dt. Kando Marajo, penasehat ninik mamak nagari Bawan Chaidir Dt. Palimo Dirajo, Pengurus plasma Nagari Bawan, Yurnalis, M. Panungkek A. Dt. Majolelo, Sekretaris KAN nagari Tiku V jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro dan beberapa ninik mamak serta tokoh masyarakat dari nagari tersebut.
Ketua KAN nagari Bawan A. Dt. Kando Marajo mengatakan, surat sudah dilayangkan pada pemerintah daerah dan akan ditindak lanjuti.
“Kami akan menindaklanjuti surat yang sudah kami layangkan pada pemerintah kabupaten Agam, pada tanggal 8 Januari 2019 nomor 01/66/TVJ-BMW/01-2019 dan surat ke dua nomor 02/66/TJV-BMW/01-2019 prihal Tanah Ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan,” ujarnya.
Ditambahkannya, para ninik.mamak minta persoalan tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan supaya cepat diselesaikan.
“Bila permasalahan ini tidak cepat diselesaikan maka kami tidak bisa menahan anak kemenakan kan akan menuntut haknya di nagari Tiku V Jorong dan nagari Bawan yang dikuasai oleh PT. AMP karena persetujuan HGU 11 tahun 2004 tidak terlaksana sampai saat ini,” ulasnya.
Selain itu, sekretaris KAN Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro. Panungkek Dt. Bandaro menambahkan, ” berdasarkan HGU 11 tahun 2004 luas tanah yang di manfaatkan pihak AMP Platation seluas 4360 Ha adalah milik ulayat Tiku V Jorong dan Bawan
“Lahan ini milik anak kemanakan kita, sedangkan sampai saat ini kami belum pernah menerimanya”, ungkapnya.
Awalnya lahan diserahkan pada pihak AMP melalui pemda Agam tahun 2004 seluas 4360Ha dengan kesepakatan 30% dari 4360 Ha tersebut diserahkan kepada Ninik Mamak Selaku pemegang hak ulayat, akan tetapi hal itu tidak terialisasi sampai sekarang.
Tuntutan Ninik Mamak Nagari Tiku V Jorong dan Ninik Mamak Nagari Bawan dalam persoalan ini yang pertama adalah Hak Plasma dengan ketentuan 30% dari luas HGU Nomor 11 tahun 2004 segera diselesaikan, kedua Bungo Suriah Ninik Mamak atau kompensasi penggunaan lahan sebanyak 4360ha x 70%=3052×5.000.000/ha dan yang ketiga, kompensasi hasil penjualan TBS 30% x 4360 (luas HGU)=1308ha selama ini belum pernah di terima dari PT.AMP. (ms/ril)