PADANG, mimbarsumbar.id –Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid menegaskan bahwa hulu dari semua lini pembangunan adalah kebudayaan. Karena itu, pembangunan Indonesia harus arif budaya karena menyangkut aspek kehidupan.
Penegasan itu disampaikan Hilman Farid dalam orasi kebudayaan yang bertajuk “Kebudayaan Sebagai Modal Pembangunan Nasional dan Public Goods”, pada Kamis malam (22/12) di Hotel Truntum, Padang.
Orasi kebudayaan yang dibuka oleh Gubernur Mahyeldi ini digelar oleh Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau (The Minangkabau Cultural Center) menghadirkan beberapa tokoh dan pakar kebudayaan seperti Ketua Dewan Pembina YPKM, Irman Gusman, Hasril Chaniago, Prof Nursyirwan Effendi, Prof. Musliar Kasim, Dian Anggraini dan lain lain.
Menurut Hilman Farid, pembangunan Indonesia harus arif terhadap budaya itu sendiri yang sejatinya mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia. Maka sudah seyogyanya, kebudayaan ditempatkan di hulu setiap sektor pembangunan.
“Pembangunan bertolak dari kemampuan yang ada di dalam masyarakat tersebut, bukan karena sesuatu yang datang dari luar, seperti investasi, tambahan orang, modal dan seterusnya, ini yang saya kira garis pemikiran yang sangat penting untuk dikembangkan dan diperkuat. Dan saya setuju dengan pandangan Pak Irman, yang menempatkan kebudayaan lebih kokoh dalam pembangunan,” kata Hilmar Farid
Selain mengurai pentingnya kebudayaan dalam pembangunan, Hilmar Farid juga mengurai kebudayaan itu tidak hanya bicara soal seni dan tari-tarian, tapi kebudayaan berbicara tentang kehidupan yang berbasis nilai-nilai. Nah pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia?
Dikatakannya, keragaman budaya Indonesia menjadikan negara ini sangat besar dengan berbagai bentuk kearifan dan karya budaya. Menjadikan kebudayaan sebagai langkah berpijak dalam pembangunan adalah sebuah kepatutan. Namun demikian, tanpa arah yang jelas, dasar berpijak tersebut akan perlahan bermetamorfosa tanpa bentuk, sehingga dikhawatirkan tidak lagi menjadi kekuatan, namun sebaliknya.
Ia pun merilis UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, begitu judul UU yang menjadi dasar hukum untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia. Dalam UU tersebut, tertulis “Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
“Jadi dalam pembangunan Indonesia sekarang ini sudah ada amanat mengarus-utamakan kebudayaan dalam pembangun, seperti pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya moralitas harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan,” kata Hilmar Farid. (ms/*/ald)