Ory Sativa Syakban: Saksi Pilkada Boleh Kantongi Dua Mandat Paslon

Ory Sativa Syakban: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar. (foto/dok)

PADANG, mimbarsumbar.id — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyatakan satu saksi di pilkada serentak nasional 2024, boleh mengantongi dua mandat dalam pemilihan berbeda.

“Satu orang bisa jadi saksi dua Paslon tapi beda pemilihan ya, satu Pilgub satunya lagi Pilbup atau Pilwako,” ujar Ory Sativa Syakban dalam temu media yang digelar KPU Sumbar, Selasa (12/10/2024) di Aula KPU Sumbar.

Sedangkan bila terjadi salah penghitungan perolehan suara, lanjut Ory, maka  regulasi KPU tegas menyatakan tidak boleh dihapus pakai Tip ex, tapi cukup coret garis dua dan tulis angka yang betul lalu diteken oleh Ketua KPPS.

Terkait sistem rekapitulasi suara, Ory maupun Medo Patria (Ketua Divisi Data dan perencanaan) mengatakan semua yang tayang online dari sistem rekapitulasi KPU sikapnya publikasi, tapi tidak rekapitulasi resmi.

“Sifatnya Sirekap itu publikasi dan sekaligus untuk menyimpan data secara digital,” ujar Ory Sativa pada acara yang dihadiri Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dan Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan Hubmas KPU Sumbar  (ms/*/ald)