OSO : DPD RI Konsisten Perjuangkan Kesejahteraan Daerah

Ketua DPD RI Oesman Sapta bersama Presiden Joko Widodo memasuki ruang sidang. foto.dok

Jakarta, Mimbar  – Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa DPD RI terus konsisten dalam memperjuangkan aspirasi untuk kesejahteraan daerah.

Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi wakil kerua DPD, menyampaikan pidato dalam sidang bersama DPD-DPR. foto.dok

Pada pidatonya di sidang tahunan bersama DPD-DPR, Oesman juga mengapresiasi atas kinerja dan capaian pemerintah dalam mewujudkan bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pembangunan infrastruktur, pelaksanaan pilpres, dan pileg serentak.
“Selain itu, kami juga mengapresiasi tersalurkannya anggaran dana desa hingga mencapai Rp 257 triliun. Dan dengan keyakinan bahwa Indonesia akan maju jika daerah-daerahnya maju, maka kami mendorong agar dalam lima tahun ke depan, alokasi dana desa tersebut dapat terus ditingkatkan,” ungkap OSO dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).
“Kegiatan Sidang Bersama 2019 tahun ini, DPD RI menjadi tuan rumah dan sidang ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia mengambil tema Sumber Daya Manusia Unggul, Indonesia Maju. Semoga dalam usia yang ke-74, Republik Indonesia ini, kita semua tetap dalam semangat yang sama dalam mewujudkan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh OSO
Selanjutnya, OSO juga mengingatkan yang perlu mendapat perhatian adalah pembentukan regulasi khusus terkait pembangunan daerah kepulauan sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan. Selain isu demokrasi, keadilan, dan pemerataan pembangunan, hal strategis lainnya adalah keberdikarian ekonomi. Menurutnya, diperlukan niat dan nyali yang besar untuk mewujudkan ekonomi berdikari sebagai kekuatan utama dalam membangun bangsa.
“Terkait hal itu semua, DPD RI sebagai representasi daerah akan konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dengan fungsi pengawasan yang ada, kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” lanjutnya.
Oesman menyampaikan pidatonya dalam sidang bersama DPR-DPD RI pada Jumat (16/8/2019). Sidang ini rutin digelar setiap tahun sejak 2010 dengan pimpinan sidang dilakukan secara bergantian. Pada tahun ini yang menjadi pimpinan sidang adalah dari DPD RI.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya memuji kinerja dan capaian DPD RI periode ini. Menurut Jokowi, dalam rumah besar Indonesia, daerah-daerah adalah pilar penting NKRI dan DPD RI sebagai representasi daerah terus bekerja menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. DPD juga telah menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
Lanjut Jokowi, selama setahun terakhir, DPD telah menghasilkan produk legislasi yang terkait dengan kewenangan konstitusionalnya. Tujuh RUU usul inisiatif DPD, enam pandangan pendapat terhadap RUU, empat pertimbangan terhadap RUU, dan sepuluh hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan bidang tugas DPD.
“Saya mengapresiasi respons cepat DPD dalam menyikapi tantangan mendesak yang dihadapi oleh daerah, seperti tantangan kedaulatan pangan, penataan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengembangan UMKM,” ujar Jokowi.
“Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPD memberi masukan kepada pemerintah terkait skema DAU, DAK, dan DBH agar desentralisasi fiskal 12 memberikan rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah. Dalam konteks fungsi representasi, DPD aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2019. DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan implementasi UU tentang Desa,” imbuh Jokowi.
Selanjutnya Jokowi juga berharap agar DPD RI bersama pemerintah terus bergerak membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah, dan desa. Menurutnya, dukungan DPD untuk memajukan daerah harus terus dilanjutkan. Adapun Perda yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas dan tata kelola pemerintahan serta keuangan daerah harus ditingkatkan. (ms/rls/ald)