Pandemi dan Keterbukaan Informasi Publik

Oleh: Adrian Tuswandi
(Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar)

KOMISI Informasi Provinsi Sumbar di masa pandemi 2020 selalu mengambil bagian dalam berbagai momen sesuai kewenangan dimiliki lembaga bentukan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pandemi menyebar masif, upaya memutus mata rantai covid-19 juga luar biasa di seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari pusat hingga pemerintahan tingkat terendah seperti nagari atau desa.

Pro kontra soal identitas pasien positif covid-19 Komisi Informasi Sumbar mampu meredamnya dengan mersikukuh data medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.

Kecuali si pasien atau keluarga pasien mengizinkan rekam medis pasien covid-19 dibuka ke publik.

Seiring kondisi pandemi ternyata juga berdampak kepada perekonomian masyarakat luas, pemerintah di semua tingkatan tidak membiarkan rakyatnya menderita sendiri.

Maka gelontoran bantuan langsung tunai baik uang mapun barang mengalir deras ke masyarakat luas.

Komisi Informasi Sumbar pun dalam surat edarannya pada 2020 itu menegaskan bahwa data penerima BLT adalah hak publik untuk tahu.

Siapa penerima harus bisa diakses publik. Termasuk kepada badan publik yang menyalurkannya harus terbuka mulai pendataan sampai keputusan si A menerima atau si B tidak, arsiparis dan dokumentasinya harus terdata base.

Allhamdulillah riak pembagian Bansos di Sumbar tidak masif, selain muda akses juga badan publik yang mengelola mebekali diri dengan dokumen mulai pendataan hingga penyaluran.

Komisi Informasi juga mengapresiasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang mampu secara day per day menyajikan informasi penanganan covid-19 dan dampaknya melalui Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

43 Minggu masa pandemi berlangsung, 2021 vaksinasi virus korona itu sudah sampai dan disimpan oleh Dinas Kesehatan, Komisi Informasi melihat problem. Krusial jelang suntik vaksin kepada publik adalah masih kalahnya informasi benar, nyata dan akurat diproduksi badan publik berkompeten dengan seleweran informasi hoaks di berbagai platform media sosial.

Untuk itu Komisi Informasi Sumbar menegaskan harus ada pemasifan informasi untuk menekankan keraguan publik Sumbar terhadap vaksinasi virus korona itu.

Gubernur Sumbar dan Forkomida menyatakan kalau para stakeholder Sumbar 14 Januari 2021 siap divaksin pertama di Sumbar.

Bagi Komisi Informasi adanya kesediaan stakeholder Sumbar tentu membuktikan bahwa vaksin aman diterapkan.

Tapi, tentu tidak sekedar aman saja badan publik harus mengambil alih corong informasi soal Vaksin Covid-19 baik di media mainstream maupun media online dan mestinya melibatkan Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar.

Komisi informasi menegaskan untuk klasifikasi informasi serta merta seperti informasi vaksin jangan berhenti informasi itu di tataran elite tapi harus menjalar kencang ke ruang publik dengan bahasa sederhana, mudah dipahami banyak orang.

Demikian, oretan ini dibuat semoga bermanfaat.
#SalamTransparansi
#AyoVaksinDonk
#SalamSehat&Tangguh.