Payakumbuh, mimbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, memasuki awal tahun 2018 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun 2017 dan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Pertama DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2018, Selasa, (2/1/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, didampingi Wakil Ketua DPRD, H Suparman SPd bersama seluruh Anggota DPRD. Dari eksekutif dihadiri Wakil Walikota Payakumbuh H Erwin Yunaz SE MM, Sekretaris Daerah, Ir H Benni Warlis MM, unsur Forkopimda, seluruh SKPD, Camat, Lurah dan se-Kota Payakumbuh.
Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD H Yendri Bodra. Datuak Parmato Alam menyampaikan, bahwa agenda rapat yang dilaksanakan merupakan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga Tahun 2017 dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Reses Pertama DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD menginformasikan, bahwa DPRD Kota Payakumbuh selama Masa Sidang dan Masa Reses Ketiga di tahun 2017 ini telah mensahkan dan menetapkan produk, antara lain, 6 (enam) buah Peraturan Daerah, ditambah dengan Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan.
- “Selanjutnya, untuk kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh pada Masa Sidang Kesatu tahun 2018, direncanakan dan disesuaikan dengan Propemperda Tahun 2018 yang telah ditetapkan, yakni, antara lain, Ranperda tentang RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022, Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberian Izin dan Gangguan beserta perubahannya,” tukuk Datuak Parmato Alam mengakhiri.(Dodi Syahputra)