Peluang bagi Aktivis Keterbukaan, Komisi Informasi Dapat Dibentuk di Kota dan Kabupaten

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri minta Pemkab Pasbar membentuk Komisi Informasi Pasbar di 2021, Senin 19/10 di Bimtek PSI KI Sumbar di Aula Kantor Bupati Pasbar. (foto: ppid/kisb)
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri minta Pemkab Pasbar membentuk Komisi Informasi Pasbar di 2021, Senin 19/10 di Bimtek PSI KI Sumbar di Aula Kantor Bupati Pasbar. (foto: ppid/kisb)

Pasbar, Mimbar  — Terbuka peluang bagi aktivis keterbukaan dna transparansi untuk melanjutkan perjuangannya. Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri mengatakan bahwa seluruh pemerintahan kota dan kabupaten bisa membentuk Komisi Informasi.

“Ayo, jangan ngomong terbuka pemerintahannya kalau komisi informasinya tidak ada, jangan klaim sudah terbuka dan transparan, tapi komisi informasi sebagai institusi mengawal memastikan keterbukaan informasi publik tidak ada di daerah itu,” ujar Syamsul Bahri sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Senin (19/10) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat.

Syamsul Bahri mengatakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang untuk membentuk Komisi Informasi sampai kota dan kabupaten.

“KI (komisi informasi) kota dan kabupaten dapat dibentuk, untuk provinsi wajib ada KI. Sehingga itu saya menantang Pemkab Pasbar untuk membentuk KI Pasbar di tahun depan, dan itu menjadi KI Kabupaten pertama di Sumbar bahkan di Sumatera,” ujar Syamsul Bahri yang merupakan putera asli Pasaman Barat.

Menurut Syamsul Bahri siapa saja bisa meminta dan mengakses informasi publik dihasilnya Pemkab Pasbar.

“Keterbukaan itu hak masyarakat untuk mempersempit penyelenggara negara untuk korupsi. APBD itu hak publik, masyarakat berhak tahu, PPID Pasbar harus membuka akses APBD itu setiap tahun. Masak kalah dengan Dana Nagari yang walinagarinya mempublis terang benderang APB Nagarinya masing-masing,” ujar Syamsul Bahri yang politisi PDI Perjuangan.

Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi publik dan tidak diberi hak informasinya oleh badan publik, ada lembaga yang mengawalnya dan menyelesaikannya hak masyarakat itu yaitu sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Imi peluang, segeralah bentuk KI dia semua kabupaten dnankota agar keterbukaan informasi badan publik benar-benar masif,” ujar Syamsul Bahri. (ms/rls/ald)