PADANG, mimbarsumbar.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, memecat Ketua PWI Sumbar Basril Basyar, tidak saja dari jabatannya, tapi juga sebagai anggota PWI. .
Putusan pemecatan BB nama top Basril Basyar, jelas bikin heboh dan mengundang keprihatinan banyak wartawan dan masyarakat pecinta pers di Sumbar.
Tokoh Pers Sumbar Revdi Irwan Syaputra mengatakan pemberhentian sesuai PD dan PRT memang haknya PWI Pusat.
“Tapi pemberhentian Pak Basril Basyar ini saya nilai ada sebuah kejanggalan proses,” ujar Ope, Selasa (14/11-2023).
Sementara Adrian Tuswandi yang juga anggota PWI Sumbar menekankan untuk melakukan perlawanan.
“Sumbar itu terkenal sebagai daerah pemberontak, tapi bukan berontak tak punya alasan. Atas putusan PWI Pusat, perlawanan jangan diartikan pembangkangan tapi dalam rangka meluruskan dan menegakan aturan yang berlaku,” ujar Adrian.
Bahkan Revdi yang akrab dipanggil Ope menekankan ranah Sumbar ini dulunya adalah tempat berguru para jurnalis Indonesia.
“Dulunya begitu, tanah Sumbar ini adalah tempat berguru jurnalis di republik ini soal jurnalis. Sumbar adalah anak kandung pertama, lihat sejarahnya bosss.., jadi kalau putusan pecat dan berhenti, silahkan saja sesuai prosedur dan mekanisme formal dan aturan yang berlaku,” tegas Ope.
BB dipecat dan telah menyampaikan keberatan dengan melayangkan protes atas putusan PWI Pusat lewat surat per 10 November 2023.
Bahkan, tidak saja BB yang mengajukan keberatan secara pribadi. Juga Pengurus PWI Sumbar setelah rapat lengkap yang dihadiri pengurus harian dan DKP PWI Sumbar serta dihadiri Ketua Dewan Penasehat PWI Sumbar H Basril Djabar secara daring.
Dari rapat lengkap itu terungkap bahwa pengurus menyatakan keberatan, murni untuk meluruskan supaya melandasi dengan aturan berlaku di PWI.
Tapi jawaban atas keberatan adalah instruksi dari PWI Pusat, yakni; memerintahkan PWI Sumbar menggelar rapat pleno menetapkan Plt Ketua PWI Sumbar yang bertugas menyiapkan Konferprovlub, enam bulan kedepan sejak Plt ditetapkan. Dan Soal pemecatan BB, dikatakan bahwa hal itu merupakan rekomendasi DK PWI Pusat.
Menurut Adrian, atas ini semua secara defacto dan dejure BB Tidak Ketua PWI Sumbar lagi di mata PWI Pusat.
“Atas ini semua, BB bisa saja melakukan gugatan perdata atas isi putusan dan alasan pemecatannya, ini semua tergantung narasi logika hukum yang disusun tim hukum BB, daftar gugatan ke PN Padang, biar hakim yang menyikapi pemecatan ini,” ujar Adrian.
Sementara banyak anggota PWI Sumbar menyikapi pemecatan BB terbelah dan banyak mulut mereka terkunci.
Sebagian mengatakan bagi PWI Pusat ini melanjutkan keputusan DK PWI Pusat. Bagi yang prihatin putusan itu, BB sudah menjadi ‘Target Operasi’ dalam tanda kutip untuk dihabisi karir ke PWI annya. (ms/ald)