Sumbar  

Pemprov Sumbar dan Ombudsman Komit Berikan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

PADANG (MIMBAR)– Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pekan layanan publik. Pada acara bertema ‘Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi’ yang digelar selama satu minggu di GOR H Agus Salim itu, pihak Ombudsman akan melayani seluruh aduan masyarakat, serta melayani konsultasi.

Dalam sambutannya saat pembukaan acara tersebut, Minggu (13/10/2019), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, saat ini masyarakat makin memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ombudsman, sebagai pihak yang mengawasi pelayanan publik.

“Kita sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi ini menyangkut dengan pelayanan pemerintah Sumbar, dana tidak boleh ada kesalahan administrasi sedikitpun. Kalaupun ada harus segera diperbaiki,” ujar Gubernur.

Lebih jauh dikatakan, dalam pengelolaan pelayanan publik diperlukan kerja kolaboratif antara satu instansi dengan instansi lainnya.

“Kehadiran Ombudsman betul-betul sangat memberi manfaat, serta sangat membantu untuk menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Terkait hal ini, Gubernur mengatakan bahwa pihaknya sepakat dan mendukung penuh adanya komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Sumbar. Gubernur juga meminta agar Ombudsman bisa bergandengan dan saling berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Saling bangun komunikasi dan terus tingkatkan layanan masyarakat. Jangan sampai pakai lama, usahakan segera mungkin,” tegas Gubernur.

Sementara, pimpinan Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S sangat menggagumi kepemimpinan Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumbar dua periode itu.

Dijelaskan Ninik, Ombudsman merupakan lembaga negara yang menerima pengaduan masyarakat, memeriksa dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. Ombudsman juga memiliki tugas dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait maladministrasi pelayanan publik.

“Saya percaya, dengan kepemimpinan Irwan Prayitno, Sumbar selalu menjaga standar pelayan publik kepada masyarakat dan terus meningkatkan kualitas Good Goverment, sehinggakepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus meningkat,” tutur Ninik.

Ninik juga mengatakan, seluruh penyelenggara pemerintah merupakan orang pilihan yang diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat.

“Teruslah melakukan upaya perbaikan pelayan kepada masyarakat. Jangan suka menimbulkan kegaduhan untuk meningkatkan popularitas pribadi, karena hal tersebut banyak menimbulkan kerugian kepada masyarakat,” kata Ninik.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani S.Sos, MSi menjelaskan, masyarakat dapat memberikan informasi pada Ombudsman terkait adanya maladministrasi di instansi pemerintah.

“Kami akan segera sikapi setiap laporan masyarakat yang masuk. Syaratnya masyarakat harus terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut pada instansi terkait. Apabila tidak ada respon, maka masyarakat silahkan lapor pada kami,” jelas Yefri.

Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait maladministrasi pelayanan publik. Ombudsman juga membuka pos-pos melayani pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat.

“Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami, kantor-kantor mana saja di kota Padang yang dianggap mewakili maladministrasi. Nanti kami akan mengunjungi dan membuka stand layanan di sana,” tambah Yefri.(ms/rls/del)