Pendanaan Pilkada, Donny Moenek Ingatkan Agar Mengacu ke Permendagri No. 54 Tahun 2019

DR. Reydonnyzar Moenek..foto.dok

JAKARTA, MIMBAR — Mencermati pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020 yang akan datang, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengingatkan kepada pihak terkait (stakeholders) agar mengacu kepada Permendagri No 54 Tahun 2019, yang baru saja ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2019 ini.

“Permendagri mengatur hal-hal yang menyangkut teknis, dan merupakan penjabaran dari undang-undang. Jadi dalam hal pendanaan pilkada, agar tidak timbul masalah, bagi daerah yang melaksanakannya, harus mengacu ke Permendagri No. 54 Tahun 2019,” ujar Donny Moenek, demikian panggilan akrab Reydonnyzar Moenek, Kamis (15/8), di gedung parlemen MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta.

Permendagri No. 54 Tahun 2019, menyangkut aturan teknis tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Detail aturannya telah lengkap di Permendagri-nya. Sekiranya ada kabupaten / kota tidak mampu, maka minta bantuan ke provinsi. Dan kalau provinsi yang tidak mampu, minta bantuan ke kabupaten / kota.

Sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, tentunya dalam menyusun anggaran pendanaan sudah mudah karena persoalan teknisnya sudah diatur oleh Permendagri. “Sekarang daerah sedang membahas RAPBD 2020, mudah-mudahan bagi yang melaksanakan pilkada, pendanaannya sudah masuk ke dalam pembahasan,” ucap Donny Moenek, yang sekarang sedang menjabat Sekjen DPD RI.

Dalam penyusunan anggaran, lanjut tamatan pascasarjana Asian Institute of Management Filipina ini, KPU dan Bawaslu dibantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk menyiapkan serta melaksanakan keputusan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD. Komitmen penganggaran tersebut nantinya didahului dengan penandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu dengan kepala daerah.

Karena sudah sering diadakannya pemilihan umum, khususnya pilkada, sebenarnya sudah tidak asing lagi dengan proses pendanaan. “Tapi karena terjadinya dinamika dan perkembangan kekinian dari proses pilkada, maka perlu ada update mengenai aturan teknis pendanaan pilkada. Dan detailnya sudah ada di Permendagri No. 54 Tahun 2019,” tutup doktor ilmu pemerintahan bidang kebijakan fiskal Unpad Bandung ini, yang digadang-gadang menjadi calon kuat Gubernur Sumbar ke depan. (ms/rls/ald)