Penghitungan Suara Pilkada Ujian Keterbukaan Informasi KPU

 

Padang, Mimbar — Hari ini, mulau

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi

pukul 14.00 WIB Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada di seluruh Indonesia mulai melakukan penghitungan suara.

Pola penghutungan berjenjang dari TPS hingga kota atau provinsi, sebagai ujud semangat keterbukaan informasi publik maka proses itu KPU harus terbuka.

“Proses penghitungan ini, saatnya KPU diuji untuk transparan, jangan ada ditutup-tutupi, karena Pemilu berintegritas itu yakni seberapa besar KPU selaku penyelenggara mensapatkan trust publik,”ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, usai mencoblos di TPS 2 Simpangharu Padang, Rabu 27/6 siang.

Trust publik seperti diketahui selama ini didapat KPU, syaratnya karena KPU sebagai badan publik menurut UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan.

“Tak hanya saat penghitungan, mulai dari penetapan pemilih sampai membuka ruang ke publik apakah terdaftar sebagai pemilih, KPU sangat terbuka, dan tentunya ketika penghituntan disaksikan saksi dan pemilih KPU tetap mempertahankan asas keterbukaan tersebut,”ujar Adrian.

Menurut Adrian, tidak ada alasan penghitungan ditutup-tutup, soalnya ketika tertutup maka saat itulah kepercayaan masyarakat atas hasil Pilkada terkikis habis.

“Apa yang dibangun KPU selama ini soal transparansi karena secuil ketertupan akan sirna jadinya, saya percaya KPU tidak lari dari rel keterbukaan informasi publik tersebut,”ujar Adrian.

Bahkan Komisi Informasi Sumbar kata Adrian siap mengawal keterbukaan sampai penetapan pemenang Pilkada di empat kota di Sumbar, yakni Padang, Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto.

“Jika masyarakat tidak mendapatkan akses informasi dan dokumentasi silahkan menempuh cara sengketa informasi Pemilu atau Pilkada ke Komisi Informasi Sumbar,”ujarnya. (rilis: ppud-kisb)