Lubukbasung, Mimbar — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam Sumatera Barat berhasil mengungkap perkebunan narkoba jenis ganja Senin malam (22/07/19) di Jorong Muko-muko Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Kapolres Agam , AKBP Ferry Suwandi SI.k di dampingi Kabag Ops, Kompol A. Gucci dan Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo mengatakan pengungkapan Ganja ini dilakukan dalam operasi antik yang digelar polres Agam sampai akhir bulan ini. Operasi ini mendapatkan hasil dengan mengungkap kebun ganja dengan luas lebih kurang 0,5 ha.
“Operasi antik ini membuahkan hasil dengan mengungkap ladang ganja seluas 0,5 ha yang didalamnya terdapat 24 batang ganja yang berumur sekitar 6 bulan. Ganja ini sudah beberapa kali dipanen”. Ujar Kapolres saat Press Release pengungkapan kasus narkoba di Aula Polres Agam
Ditambahkannya, kita sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku sampai akhirnya pelaku bisa kita tangkap. Pelaku Berinisial M (41) warga Muko- Muko nagari koto Malintang. Penangkapan disaksikan oleh Wali jorong, Wali nagari dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penyisiran kepolisian di lokasi kebun tersebut petugas juga menemukan tanaman cabe dan coklat. Saat ini petugas masih melakukan penyisiran lokasi penemuan ganja tersebut dengan radius 100 sampai 200 meter persegi.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada kepolisian bibit ganja ini berasal dari Aceh, tetapi pelaku tidak mengenali identitas pemberinya. Hal ini masih dalam pengembangan pihak penyidikan.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kepada polisi jika ada yang menemukan atau melihat ladang Ganja seperti ini, tentu kita mengharapkan partisipasi kepada seluruh elemen masyarakat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal UU No. 35 pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. (ms/ril)