Polres Pasbar Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Inhu Riau

Anggota Satserse Polres Pasbar bersama pelaku dugaan pencabulan yang ditangkap di Inhu, Riau. (Foto dok/Ucok)
Anggota Satserse Polres Pasbar bersama pelaku dugaan pencabulan yang ditangkap di Inhu, Riau. (Foto dok/Ucok)

Pasaman Barat, mimbarsumbar.id — Satuan Reserse Polres Pasaman Barat meringkus pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur MJ ‘(47) di salah satu Gudang batu di kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Sebelum pelaku berhasil diringkus Sat_Res Polres Pasbar, Pelaku sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kita ringkus pada Selasa (02/08/22) pukul 10.30 WIB,” ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di kebun kelapa sawit tepi jalan tengkorak menuju gang Tamiang Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

“Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, pelaku dan pihak terkait mengenai persoalan itu,” katanya.

Menurutnya, dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dilakukan pendalaman.

Berdasarkan bukti permulaan itu, katanya penyidik Polres Pasaman Barat menetapkan MJ sebagai tersangka namun tersangka ketika itu tidak berada di Pasaman Barat dan ditetapkan sebagai DPO.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya tersangka terus diburu oleh Polres Pasaman Barat. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi.

Pada Senin 1 Agustus 2022 tersangka bertemu dengan warga komplek Perumnas Griya Makmur di daerah Indragiri Hulu Riau pada saat akan menaiki mobil.

Setelah itu warga tersebut menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.

Setelah mendapatkan kepastian pihak Polres Pasaman Barat koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.

“Setelah itu Tim Sat_Res Polres Pasbar
langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk di bawa ke kantor Polres Pasbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8) pagi,” ujarnya. (ms/Cok)