Polresta Bukittinggi Tetapkan Oknum Dokter RSAM Tersangka Poligami

Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal. (foto.dok/jamil)

Bukittinggi – mimbarsumbar.id —
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan seorang oknum dokter spesialis berstatus ASN, yang berdinas di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, menjadi tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dia menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinannya.

Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dan diteruskan pemeriksaan lanjutan, Kamis, (17/11/2022)

“Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Fetrizal.

Ia mengatakan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

“Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Satreskrim Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.

“Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut,” katanya.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril membenarkan dokter E berdinas di RSAM Bukittinggi. Pihaknya menyayangkan kejadian ini.

“Kami baru dapat kabar kemaren ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan,” katanya.

Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke Kepolisian.

“Di Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil,” kata dia.(ms/Jamil)