PASAMAN BARAT, mimbarsumbar.id — Kepolisian Sektor Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat menangkap satu dari tiga pelaku pencurian mesin genset milik seorang warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (25/3/2024).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan pelaku pencurian mesin genset yang berhasil ditangkap inisial SF (33) merupakan warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka pelaku ditangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian genset terjadi pada Senin (25/3) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Muhammad Soddiq tidak berada di rumah.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melobangi dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek kemudian mengeluarkan genset tersebut dari pintu belakang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sewaktu melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial T yang berperan masuk ke dalam rumah korban dan SY berperan sebagai membawa genset dan menjualnya ke penadah yang keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Saat ini anggota kami masih berada di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Kapolsek.
Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk ke dalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut kearah jalan menuju arah Ujung Gading.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, personil Polsek bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.
Pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq,” ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli bersama anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ms/Roni)