Padang, Mimbar — Jajaran PPID Utama Padang Panjang dan aparatur pelaksana keterbukaan informasi di Padang Panjang mendatangi Komisi Informasi Sumbar.
Mereka yang datang terdiri dari, Indrayadi, (Kabid Informasi dan Komunikasi Publik), David Nover Marthin (Kasi Layanan Informasi Publik dan Media), Zulmardi (Kasi Pengelola Informasi Publik), dan Dina Hunefi, Yeni Hernida, Boby (etaf Dinas Kominfo) ditemui Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan stafnya Tiwi Utami yang baru kembali dari dinas luar kota.
“Kedatangan kami kesini mempertanyakan soal penilaian dan apa yang harus diperbaiki oleh PPID Utama Pemko Padang Panjang, karena 2018, kami tidak termasuk PPID Utama yang divisitasi oleh KI Sumbar,” ujar David.
Menurut Adrian aplikasi pengelolaan informasi publik di badan publik aturannya sudah jelas mulai UU 14 tahun 2008, PP 61 tahun 2010,Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan terbaru Permendagri 3 tahun 2017.
“Kalau mengacu ke regulasi ditambah komitmen pimpinan badan publik, kalau Padang Panjang ya pasti pak walikotanya, pasti mampu terapkan keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian.
Bahkan Tiwi terpaksa buka data soal bagian mana yang harus diperkuat PPID Utama Padang Panjang.
“Sebenarnya tinggal meng-upgrade dan mengsinergiskan dengan regulasi yang harus lebih dipertajam lagi,”ujar Tiwi. (rls/ald)