PADANG, mimbarsumbar.id — Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menyidangkan sengketa informasi terkait proyek yang didanai uang rakyat. Kali ini, tabgv menjadi pemantik sengketa informasi publik itu adalah proyek jembatan gantung di Nagari Simalenang, Air Haji, Pesisir Selatan.
Proyek Jembatan Gantung itu didanai dari Dana Desa 2023 sebesar Rp 108 juta di Nagari Rantau Simalenang Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan. Adalah Didi Someldi Putra yang gunakan hak untuk tahunya.
Pada sidang sengketa informasi publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi, anggota majelis, Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi, termohon Pemerintah Nagari Rantau Simalenang tidak hadir.
“Sudah dipanggil secara patut, bahkan konfirmasi via whatsapp dengan staf Wali Nagari tidak direspon, ketua,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra, Kamis (6/7-2023) di ruang sidang.
Sementara Didi saat digali soal maksudnya mengatakan, bahwa dana desa adalah dana publik jembatan gantung dibangun oleh uang rakyat.
“Saya ingin tahu berapa betul uang dihabiskan untuk membuat jembatan gantung itu, sementara di mata anggarannya disebut Rp 108 juta, tapi setelah melakukan mekanisme permohonan informasi jawaban via chat Wali Nagari justru membuat kecurigaan saya, ada apa dengan pengerjaan jembatan gantung itu,” ujar Didi Semeldi Putra.
Karena pemerintah nagari tidak hadir, akhirnya sidang diskors.
“Sidang kita skors untuk diagendakan pada hari yang ditentukan panitera pengganti. Kalau termohon tidak hadir maka berdasarkan Perki 1 tahun 2013 sidang kita lanjutkan dengan pembuktian,” ujar Arif Yumardi mengetok palu tanda sidang diskors. (ms/*/ald)