Agam  

PT. AMP Plantation Abaikan Surat Ninik Mamak Tiku dan Bawan

Lubukbasung, Mimbar – PT. AMP Plantation (Wilmar Group) mengabaikan surat dari ninik mamak Tiku V Jorong dan Nagari Bawan kepada Bupati Agam. Surat itu terkait permohonan penundaan kegiatan replantingan perkebunan yang kini jadi objek sengketa antara ninik mamak kedua nagari dengan pihak perusahaan.

Kegiatan replanting kebun yang akan dilakukan PT AMP berlokasi di HGU No. 11 Tahun 2004. Pihak Ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan telah memasukkan surat kepada Bupati Agam dengan nomor surat 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 tentang tuntutan Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan kepada PT.AMP Plantion. Disamping tuntutan tersebut para Ninik Mamak juga mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menunda kegiatan Replanting di lokasi HGU No. 11 Tahun 2004 tersebut sampai perselisihan ini diselesaikan.Hal ini ditunjukkan dengan adanya undangan tender Replanting Program 2019 dari PT.AMP Plantion kepada Rekanan ( Kontraktor).

Salah satu rekanan yang di undang oleh PT.AMP Plantion yang ditemui Mimbarsumbar.id di lapangan, Rabu (03/07) A.Dt Kando Marajo dari CV. Galaksi Karya Lestari mengatakan pada umumnya rekanan yang berasal dari nagari Bawan tidak memenuhi undangan tersebut.
“Kami dari anak Nagari Bawan menolak undangan tender Replanting Program 2019 dari PT.AMP Plantion karena masih terjadi perselisihan antara Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan dengan PT.AMP Plantion, ini sebagai bukti kami mendukung tuntutan Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan” ujarnya.

Beliau menambahkan, diantara rekanan yang diundang adalah CV. Galaksi Karya Lestari dengan Kuasa Direktur A. Dr.Kando Marajo, CV. Alifa Karya dengan Direktur Rizki Rahman, CV. Karya Anak Bawan dengan Direktur Yoserizal.

Ditempat terpisah, M.Hasyim dari CV.Bintang Agam mengatakan mendukung kegiatan Replanting oleh PT.AMP Plantion, ini ditandai dengan masuknya tawaran tender oleh CV.Bintang Agam kepada PT.AMP Plantion.
“Penawaran sudah kami masukkan ke PT AMP Plantion, dalam waktu sepekan ini pekerjaan itu akan segera kami kerjakan” ulasnya

Ditambahkannya, luas lahan yang akan di Replanting adalah 305 hektar, tiap hektar terdapat didalamnya 125 batang sawit, upah yang kami tawar seharga Rp.36.950 per batang sawit.

Sebelumnya Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan melakukan tuntutan kepada pihak PT.AMP Plantion terkait HGU No.11 Tahun 2004. Ninik Mamak telah memasukkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Supaya memfasilitasi Perselisihan yang terjadi antara Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan dengan PT.AMP Plantion.

Terkait dengan hal ini, mimbarsumbar.id mengkonfirmasi ke Bagian Humas Region Agam PT.AMP Plantion Mulyono via handpone, beliau mengatakan kegiatan Replanting ini memang sudah menjadi program Perusahaan. (ms/ril)